Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Kasus Eks HGU PTPN II Bergulir, IAW Desak Kejati Sumut Jerat Korporasi dan Buka 14 Temuan BPK Lainnya

Donna Hutagalung - Senin, 16 Februari 2026 15:37 WIB
162 view
Kasus Eks HGU PTPN II Bergulir, IAW Desak Kejati Sumut Jerat Korporasi dan Buka 14 Temuan BPK Lainnya
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus.

Menurutnya, Perma Nomor 13 Tahun 2016 telah memberi dasar hukum yang kuat untuk menindak pidana korporasi.

"Jika unsur pidananya terpenuhi dan korporasi mendapatkan manfaat dari kejahatan tersebut, maka korporasi harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

IAW merekomendasikan Kejati Sumut untuk memperluas penyidikan ke seluruh temuan BPK, menetapkan korporasi sebagai tersangka bila terbukti, menelusuri aliran dana menggunakan Undang-Undang TPPU, serta menyita objek tanah agar tidak terus berpindah tangan.

Menurut Iskandar, perkara eks-HGU PTPN II menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. "Jika penyidikan berhenti pada segelintir individu, publik akan menilai ini sebagai kegagalan. Sebaliknya, jika ditangani secara menyeluruh, kasus ini bisa menjadi preseden nasional dalam pemberantasan korupsi agraria," kata Iskandar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Ketua FP Golkar dan F-PAN DPRD Medan Nilai Pemeriksaan BPK Wajar
Sejumlah Anggota DPRD Medan dan Staf Diperiksa BPK
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
komentar
beritaTerbaru