Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Kasus Eks HGU PTPN II Bergulir, IAW Desak Kejati Sumut Jerat Korporasi dan Buka 14 Temuan BPK Lainnya

Donna Hutagalung - Senin, 16 Februari 2026 15:37 WIB
160 view
Kasus Eks HGU PTPN II Bergulir, IAW Desak Kejati Sumut Jerat Korporasi dan Buka 14 Temuan BPK Lainnya
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus.

Medan (harianSIB.com)

Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan. Hingga kini, empat tersangka telah ditahan dan uang sekitar Rp150 miliar disita. Namun, desakan publik agar penyidikan diperluas dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semakin menguat.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai penanganan perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan mendasar. "Mengapa yang dijerat baru sebatas anak buah, sementara otak dan pihak yang menikmati manfaat justru belum tersentuh," kata Iskandar dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Desakan juga datang dari organisasi kepemudaan. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara meminta agar pembangunan kawasan Citra Land Tanjung Morawa dihentikan sementara sampai status hukum lahan benar-benar jelas.

Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, namun menuntut kepastian hukum. "Kita tidak ingin proyek pembangunan berjalan di atas lahan yang status hukumnya masih diselidiki karena berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan publik," ujarnya.

Baca Juga:
Ia juga mengingatkan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Tekanan serupa disuarakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS). Ketua APMPEMUS, Iqbal, menilai penahanan satu orang dalam kasus ini belum cukup.

"Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa lahan HGU PTPN menunjukkan adanya jaringan mafia aset negara yang melibatkan banyak pihak," tegasnya.

APMPEMUS juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh jajaran komisaris dan direksi PTPN terkait, oknum pejabat pemerintah daerah, serta menelusuri aliran dana dan kemungkinan gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyatakan pihaknya saat ini masih fokus pada salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kalau melihat data ini, yang sedang kita tangani terkait dengan item satu dan kalau dibaca 15 item itu kan berbeda-beda satu sama lain," katanya.

IAW menilai sikap tersebut menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terdapat 15 temuan penting, termasuk potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah dari pengelolaan lahan eks-HGU.

Iskandar Sitorus juga menyinggung preseden di tingkat nasional, di mana Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil menjerat korporasi dalam kasus besar.

Menurutnya, Perma Nomor 13 Tahun 2016 telah memberi dasar hukum yang kuat untuk menindak pidana korporasi.

"Jika unsur pidananya terpenuhi dan korporasi mendapatkan manfaat dari kejahatan tersebut, maka korporasi harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

IAW merekomendasikan Kejati Sumut untuk memperluas penyidikan ke seluruh temuan BPK, menetapkan korporasi sebagai tersangka bila terbukti, menelusuri aliran dana menggunakan Undang-Undang TPPU, serta menyita objek tanah agar tidak terus berpindah tangan.

Menurut Iskandar, perkara eks-HGU PTPN II menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. "Jika penyidikan berhenti pada segelintir individu, publik akan menilai ini sebagai kegagalan. Sebaliknya, jika ditangani secara menyeluruh, kasus ini bisa menjadi preseden nasional dalam pemberantasan korupsi agraria," kata Iskandar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Ketua FP Golkar dan F-PAN DPRD Medan Nilai Pemeriksaan BPK Wajar
Sejumlah Anggota DPRD Medan dan Staf Diperiksa BPK
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
komentar
beritaTerbaru