Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Enam Saksi Dihadirkan, Fakta Persidangan Ungkap Skema Kerja Sama

Horas Pasaribu - Senin, 16 Februari 2026 18:05 WIB
347 view
Enam Saksi Dihadirkan, Fakta Persidangan Ungkap Skema Kerja Sama
Foto: Dok/Tim Kuasa Hukum
Enam saksi dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN, di PN Medan, Jumat (13/2/2026).

"PTPN tetap pemilik lahan. Tidak ada pengalihan hak milik. Kerja sama ini memberi kontribusi nilai dan bagi hasil bagi perusahaan," ujarnya.

Dia menekankan, penting untuk membedakan antara kerja sama pengelolaan dan pelepasan aset. la menyebut dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa, tidak satu pun menjelaskan adanya akta jual beli atau pemindahan kepemilikan tanah.

"Tidak tergambar sedikit pun dalam persidangan adanya jual beli tanah kepada pihak pengembang. Itu tidak pernah ada dalam fakta persidangan," katanya.

Julisman menambahkan, konteks saat itu adalah kondisi keuangan perusahaan yang sedang menghadapi tekanan. Dari keterangan saksi juga terungkap perusahaan memiliki beban utang besar dan mengalami kendala operasional.

"Fakta yang muncul di persidangan justru memperlihatkan latar belakang kebijakan ini adalah upaya memperbaiki kondisi perusahaan dan mengoptimalkan aset yang selama ini menjadi beban," ujarnya.

Salah satu saksi, Wisnu Budi Prasetyo, yang menjabat Direktur Produksi PTPN II periode 2012-2015, memaparkan kondisi perusahaan pada masa itu. la menyebut produksi menurun dan sejumlah lahan tidak lagi produktif serta berkonflik dengan masyarakat.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
KPK Mulai Pemeriksaan Saksi di Kasus Suap Meikarta
Meneg BUMN Hapus-Bukukan 2.216 Ha Lahan Eks HGU PTPN II
Ketua DPRDSU Minta Presiden Ambil-alih Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II
komentar
beritaTerbaru