Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Enam Saksi Dihadirkan, Fakta Persidangan Ungkap Skema Kerja Sama

Horas Pasaribu - Senin, 16 Februari 2026 18:05 WIB
348 view
Enam Saksi Dihadirkan, Fakta Persidangan Ungkap Skema Kerja Sama
Foto: Dok/Tim Kuasa Hukum
Enam saksi dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN, di PN Medan, Jumat (13/2/2026).

Medan (harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Enam saksi yang merupakan karyawan dan mantan karyawan PTPN II yakni, Wisnu Budi Prasetyo, PM Silalahi, Jhon Ismet, Kamarundzaman, Dhanil, serta Dinda Ashari Siregar.

Dalam persidangan tersebut, sejumlah keterangan saksi mengurai latar belakang kebijakan pengelolaan lahan yang menjadi pokok perkara. Dari fakta yang terungkap di ruang sidang, skema yang dijalankan disebut sebagai kerja sama operasional (KSO), bukan transaksi jual beli aset.

Kuasa hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Julisman, menyampaikan, keterangan para saksi secara konsisten tidak menunjukkan adanya penjualan tanah PTPN kepada pihak pengembang.

Baca Juga:
"Di dalam persidangan, dari keterangan para saksi, tidak ada penjualan tanah seperti yang diberitakan. Yang ada adalah skema KSO (Kerja Sama Operasional)," kata Julisman kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Menurut Julisman, dalam skema tersebut PTPN tetap sebagai pemilik lahan dan menjalin kerja sama pengelolaan dengan pihak pengembang dari grup Ciputra Group. PTPN memperoleh nilai atas kontribusi tanah yang dikerjasamakan serta bagian keuntungan dari hasil pemasaran sebesar 25 persen.

"PTPN tetap pemilik lahan. Tidak ada pengalihan hak milik. Kerja sama ini memberi kontribusi nilai dan bagi hasil bagi perusahaan," ujarnya.

Dia menekankan, penting untuk membedakan antara kerja sama pengelolaan dan pelepasan aset. la menyebut dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa, tidak satu pun menjelaskan adanya akta jual beli atau pemindahan kepemilikan tanah.

"Tidak tergambar sedikit pun dalam persidangan adanya jual beli tanah kepada pihak pengembang. Itu tidak pernah ada dalam fakta persidangan," katanya.

Julisman menambahkan, konteks saat itu adalah kondisi keuangan perusahaan yang sedang menghadapi tekanan. Dari keterangan saksi juga terungkap perusahaan memiliki beban utang besar dan mengalami kendala operasional.

"Fakta yang muncul di persidangan justru memperlihatkan latar belakang kebijakan ini adalah upaya memperbaiki kondisi perusahaan dan mengoptimalkan aset yang selama ini menjadi beban," ujarnya.

Salah satu saksi, Wisnu Budi Prasetyo, yang menjabat Direktur Produksi PTPN II periode 2012-2015, memaparkan kondisi perusahaan pada masa itu. la menyebut produksi menurun dan sejumlah lahan tidak lagi produktif serta berkonflik dengan masyarakat.

"Kondisinya sulit, penyebabnya ada persoalan hasil produksi turun dan lahan yang berkonflik dengan masyarakat. Jadi akhirnya dengan kondisi itu ada harapan agar perusahaan lebih berkembang, solusinya kerja sama dengan pihak lain," ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, keputusan untuk menjajaki kerja sama diambil melalui rapat direksi dan pembahasan bersama pemegang saham. Optimalisasi aset dinilai sebagai langkah korporasi agar lahan yang tidak produktif dapat memberikan nilai ekonomi lebih besar bagi perusahaan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Irwan Peranginangin, Ahmad Firdaus, menyampaikan, keterangan saksi juga menunjukkan proyek tersebut telah ada sebelum kliennya menjabat sebagai direktur.

"Para saksi menjelaskan proyek ini sudah ada sebelum Pak Irwan menjabat," ujarnya.

Firdaus menambahkan, proyek tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri BUMN selaku pemegang saham dan tidak pernah dihentikan, melainkan hanya sempat tertunda. Menurut dia, dalam persidangan, tak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan bahwa proyek tersebut atas inisiatif Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
KPK Mulai Pemeriksaan Saksi di Kasus Suap Meikarta
Meneg BUMN Hapus-Bukukan 2.216 Ha Lahan Eks HGU PTPN II
Ketua DPRDSU Minta Presiden Ambil-alih Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II
komentar
beritaTerbaru