Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

RUPS-LB PT Sari Mutiara Tidak Terlaksana, Pemegang Saham 37,2 Persen Sampaikan Keberatan

Rido Sitompul - Senin, 16 Februari 2026 22:12 WIB
151 view
RUPS-LB PT Sari Mutiara Tidak Terlaksana, Pemegang Saham 37,2 Persen Sampaikan Keberatan
Foto Dok/Ist
Ranto Sibarani bersama para pemegang saham PT Sari Mutiara saat memberikan keterangan di Medan, Senin (16/2/2026).

Medan (harianSIB.com)

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sari Mutiara yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/2/2026) pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Hotel IBIS Styles Medan tidak terlaksana.

Pemegang saham yang mewakili 37,2 persen saham perusahaan menyampaikan keberatan dan menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan perseroan.

Pemegang saham yang hadir berdasarkan undangan resmi tersebut yakni dr Tuahman Purba, Panusunan Purba, dan Sinta. Ketiganya merupakan anak dari pendiri Yayasan Sari Mutiara, Almarhum Washington Purba dan Almarhumah Sauriah Sitanggang.

Kuasa hukum Tuahman Purba, Ranto Sibarani, bersama Hutur Irvan Pandiangan mengatakan pihaknya bersama para pemegang saham telah hadir sesuai surat undangan RUPS-LB yang ditandatangani Direktur PT Sari Mutiara, Ferry Iskandar.

Baca Juga:

"Pada hari ini, Senin 16 Februari 2026, kami bersama pemegang saham 37,2 persen, yaitu dr Tuahman Purba, Panusunan Purba, dan Ibu Sinta, hadir di Hotel IBIS sesuai undangan yang ditandatangani direktur," ujar Ranto di Medan, Senin (16/2/2026).

Namun, menurutnya, dua hari sebelum pelaksanaan, para pemegang saham menerima surat penundaan dari direktur yang menjadwalkan ulang RUPS-LB menjadi 3 Maret 2026.

Ranto menyebut penundaan tersebut tidak disetujui oleh para pemegang saham karena sebelumnya telah ada undangan resmi untuk pelaksanaan pada 16 Februari 2026.

"Penundaan yang dilakukan dua hari sebelumnya menurut pendapat kami tidak berdasar karena sudah ada undangan resmi. Hal ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus ditunda secara mendadak," katanya.

Selain mempersoalkan tidak terlaksananya RUPS-LB, Ranto juga menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian pemegang saham.

Ia mengatakan para pemegang saham mengaku tidak pernah menerima laporan tahunan perusahaan sejak 2022 hingga saat ini.

Baca Juga:

Ranto menegaskan, apabila tidak terdapat penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak ada keterbukaan dari manajemen, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Sementara itu, Tuahman Purba menegaskan bahwa apabila RUPS tidak memenuhi kuorum, hal tersebut seharusnya dinyatakan secara resmi di dalam forum rapat, bukan melalui pemberitahuan sepihak.

"Kalau memang tidak memenuhi kuorum, itu harus dinyatakan dalam forum, lalu diputuskan bersama untuk ditunda dan dijadwalkan ulang. Tidak bisa hanya lewat surat pemberitahuan," tegas dr Tuahman.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran direktur dalam forum tersebut.

"Sebagai pimpinan perusahaan, direktur seharusnya hadir dan memberikan penjelasan langsung kepada pemegang saham. Kami menilai beliau cukup qualified dalam administrasi perusahaan, jadi sangat disayangkan jika prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Menurutnya, para pemegang saham telah hadir dengan itikad baik untuk membahas agenda perusahaan secara terbuka.

Baca Juga:

"Kami datang untuk duduk bersama dan membahas kepentingan perusahaan. Ke depan, kami berharap tata kelola PT Sari Mutiara lebih profesional, transparan, dan komunikatif," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru