Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

BBPOM Medan Gelar Forum Konsultasi Publik, Evaluasi Standar Layanan

Piktor M Sinaga - Rabu, 18 Februari 2026 18:14 WIB
145 view
BBPOM Medan Gelar Forum Konsultasi Publik, Evaluasi Standar Layanan
Foto: harianSIB.com/Piktor Sinaga
Kepala BBPOM Medan Mojaza Sirait beserta peserta kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka review dan peninjauan standar pelayanan publik, Rabu (18/2/2026) di Aula Balai Besar POM di Medan.

Medan(harianSIB.com)

Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Medan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mereviu dan meninjau kembali standar pelayanan publik, Rabu (18/2/2026), di Aula BBPOM Medan.

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk pelibatan masyarakat dalam peningkatan mutu layanan pengawasan obat dan makanan di Sumatera Utara.

Kepala BBPOM Medan, Mojaza Sirait, S.Si., Apt., mengatakan pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

"Penyelenggara layanan publik diwajibkan mengikutsertakan masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pelayanan guna memastikan layanan yang diberikan sesuai kebutuhan dan harapan pengguna," ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:
Menurutnya, sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik, BBPOM Medan berkewajiban menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan serta maklumat pelayanan. Evaluasi dan peninjauan ulang standar tersebut dilakukan secara berkala melalui Forum Konsultasi Publik.

"Melalui forum ini, kami mengharapkan masukan dan saran dari peserta untuk memperkuat kualitas layanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengawasan obat dan makanan di wilayah Sumatera Utara," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi S.Sos, M.SP, menegaskan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menerapkan prinsip layanan prima (service excellent).

"Pelayanan publik tidak cukup hanya baik, tetapi harus unggul. Good is not enough. Harus ada komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan," ujarnya.

Herdensi menjelaskan, layanan prima mencakup tiga unsur utama, yakni sikap (attitude), perhatian (attention), dan tindakan (action). Sikap ramah dan empati menjadi dasar interaksi, perhatian diwujudkan dengan mendengarkan keluhan secara serius, dan tindakan berupa solusi yang cepat serta tepat.

Ia juga menekankan pentingnya standar layanan yang jelas seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk kejelasan waktu tunggu, biaya, prosedur serta ketersediaan fasilitas pendukung.

"Prosedur tidak boleh berbelit-belit. Pelayanan harus cepat, tepat, responsif, empatik dan transparan," tegasnya.

Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan komitmen review dan standar pelayanan publik. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Polda Sumut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, YLKI Sumut, DPRD Sumut serta unsur terkait lainnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PPDB Online 2018, Ombudsman Sumut Ingatkan Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
Diduga Memproduksi Mi Formalin, 4 Tempat Berbeda di Siantar-Simalungun Digerebek BBPOM Medan
BBPOM Medan Musnahkan Produk Makanan dan Suplemen Ilegal Bernilai Rp 1,3 Miliar
Deliserdang Raih Penghargaan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Penjelasan Kepala Ombudsman Sumut Soal Nama Guru SMAN 13 Medan yang Diancam Dibunuh
Ketua YLKI Sumut Sesalkan Kenaikan Tarif Listrik
komentar
beritaTerbaru