Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Kadis PUTR Labura Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 600 Juta

Roy Surya D Damanik - Jumat, 20 Februari 2026 14:04 WIB
264 view
Kadis PUTR Labura Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Ist/SNN
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Medan(harianSIB.com)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek sebesar Rp 600 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026) mengungkapkan jika perkara dugaan penipuan proyek itu berawal dari laporan seorang warga berinisial PS yang terjadi pada 2020 lalu.

Bayu menyebutkan bahwa ED ketika itu menjanjikan proyek kepada korban dan meminta sejumlah uang sebagai syarat pengurusan. Korbanpun menyetujui tawaran itu, lalu mentransfer dana dengan jumlah besar.

"Korban PS pada 18 Desember 2020, sepakat mentransfer total uang sejumlah Rp 600 juta kepada ED. Akan tetapi proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan," ujarnya.

Baca Juga:
Lanjut Bayu, korban saat itu sempat melayangkan 3 somasi, namun tidak juga mendapat kepastian dari ED. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan pada Juli 2024. Polisi yang menerima laporan korban selanjutnya melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.

"Penyidik menetapkan ED sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pada 29 Oktober 2025. Tersangkapun ditahan pada 5 Februari 2026," ungkapnya.

*Ganti Rugi dan Perdamaian

Ditambahkan Kasat Reskrim, perkembangan baru terjadi saat keluarga tersangka mendatangi korban pada 11 Februari 2026 guna menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Dalam pertemuan, keluarga ED mengganti kerugian korban sebesar Rp 600 juta.

"Kesepakatan damai akhirnya tercapai, dimana korban bersedia untuk mencabut laporannya. Keluarga tersangka lalu mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) ke penyidik.

"Penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 18 Februari 2026 yang dihadiri oleh keluarga tersangka dan pihak korban. Dalam gelar perkaran itu telah disepakati penyelesaian perkara secara damai," katanya.

*Ditahan 13 Hari

Berdasarkan dari hasil gelar perkara dan kesepakatan kedua belah pihak sambung Bayu, penahanan terhadap tersangka dihentikan dan ia dibebaskan dari sel Polrestabes Medan.

"Tersangka ditahan sejak 5 Februari sampai 18 Februari 2026 sebelum dilakukan proses RJ. Tersangka ditahan selama 13 hari di sel," pungkasnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kualuhleidong Juara Umum MTQ VIII Tingkat Kabupaten Labura, Merbau Juara FSN IX
Warga Desa Silumajang Kabupaten Labura Keluhkan Jalan Rusak dan Krisis Air Bersih
Tim Safari Ramadan Kabupaten Labura Dilepas dari Rumah Wabup
Ahli Hukum Dorong Penerapan Restorative Justice Sebagai Viktimologi Postmodern
Raih 7 Emas, Kualuhhulu Juara Umum O2SN Kabupaten Labura
9 Tim Ikut LPI SMP Tingkat Kabupaten Labura
komentar
beritaTerbaru