Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

Selama 2 Bulan, Polresta Deliserdang Sita 33 Kg Lebih Sabu, 4 Kg Ganja dan 500 Butir Ekstasi

Lisbon Situmorang - Kamis, 26 Februari 2026 17:46 WIB
139 view
Selama 2 Bulan, Polresta Deliserdang Sita 33 Kg Lebih Sabu, 4 Kg Ganja dan 500 Butir Ekstasi
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Kapolresta Deliserdang bersama Wakapolresta dan Kasatres Narkoba mengangkat sebahagian barang bukti sabu dan pil ekstasi, kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/2/2026) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Hasil pengungkapan kasus narkoba selama 2 bulan, Satres Narkoba Polresta Deliserdang menyita barang bukti narkotika yakni jenis sabu seberat 33.817,22 gram, ganja seberat 4.264 gram dan 500 butir pil ekstasi dari 7 kasus dengan menetapkan 9 orang tersangka, 2 diantaranya adalah wanita.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi didampingi Wakapolresta, AKBP Juliani Prihartini SIK MH, dan Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Deliserdang, Kamis (26/2/2026) di Lubukpakam.

Dijelaskan, berdasarkan informasi akan adanya pengiriman sabu dari Binjai ke Lubukpakam, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba, menangkap kurir sabu berinsial PT (55) warga Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, saat melintas menggendarai mobil Innova Reborn warna hitam, Sabtu (21/2/2026) pukul 18.30 WIB, di pintu tol Megawati Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.

Dari dalam mobil, Personel mengamankan karung beras berisi 2 bungkusan plastik teh cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu seberat 2.117 gram atau 2 Kg lebih. Dua amplop putih di dalamnya 5 plastik klip transparan berisi 500 butir pil ekstasi warna pink dan mix hijau.

Baca Juga:
Selain itu diamankan mobil kijang Innova Reborn dan telepon android serta telepon genggam.

Sebelumnya, ditangkap kurir sabu berinsial M (32) warga Desa Alue Bu Alue Lhok Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur, Selasa (13/1/2026). Dari tangannya disita narkotika jenis sabu seberat 3.032,27 gram.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru