Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

Surat Edaran Penataan Daging Direvisi, Pedagang Medan Diminta Tenang

Horas Pasaribu - Jumat, 27 Februari 2026 21:22 WIB
309 view
Surat Edaran Penataan Daging Direvisi, Pedagang Medan Diminta Tenang
harianSIB.com/Dok
Lamsiang Sitompul dan Boydo HK Panjaitan.

"Cukup disebut daging babi. Umat Muslim sudah memahami itu haram bagi mereka, sementara bagi umat lain bisa dikonsumsi. Kalau dicantumkan halal dan non halal, berpotensi menimbulkan diskriminasi," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya aspek kebersihan yang berlaku untuk semua pedagang, bukan hanya satu jenis dagangan. Soal relokasi, HBB menyatakan tidak keberatan sepanjang pemerintah menyediakan lokasi yang layak dan strategis.

"Prinsip berdagang itu dekat dengan konsumen. Kalau terlalu jauh, tentu tidak efisien," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan menyebut wali kota telah mengakui adanya kekurangan dalam surat edaran tersebut.

"Kami berharap wali kota mengoreksi kekurangan itu. Surat edaran tidak bisa dijadikan dasar untuk menindak pedagang, karena bukan produk hukum yang mengikat publik," ujarnya.

Menurut mantan anggota DPRD Medan itu, surat edaran seharusnya bersifat internal bagi aparatur pemerintah.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Teror Bom di Samarinda, GAMKI Medan Gelar Aksi Damai
Parulian Tampubolon Dilantik Menjadi Ketua DPC GAMKI Medan 2016-2019
Kapolrestabes Minta GAMKI Medan Ikut Tekan Kriminalitas Begal
Pelantikan Pengurus GAMKI Medan akan Dimeriahkan Gondang Naposo
Harga Melonjak, Pedagang Daging Hilang Selera Makan
Harga Melangit, Pedagang Daging Sapi di Labusel Mengeluh
komentar
beritaTerbaru