Kapolres Ajak Warga Perkuat Persatuan di Konser PASU Siantar 2026
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sema
Medan(harianSIB.com)
Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul menyatakan, surat edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1.1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah daging non halal direvisi untuk disempurnakan. Revisi dilakukan setelah ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026).
"Kami mendapat penjelasan bahwa surat edaran itu disempurnakan supaya tidak ada pedagang yang terhambat berjualan. Penataan bukan hanya pedagang daging babi, tapi menyeluruh," ujar Lamsiang kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, Wali Kota Medan juga meminta masukan dari HBB terkait penyusunan produk hukum lanjutan, apakah dalam bentuk peraturan daerah (Perda) atau regulasi lainnya.
"HBB sedang menyusun poin-poin yang akan dimasukkan dalam produk hukum berikutnya," katanya.
Baca Juga:Lamsiang menegaskan, regulasi yang disusun harus mengayomi semua pihak dan dapat ditaati bersama. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang menyuarakan aspirasi serta kepada wali kota yang membuka ruang dialog.
Terkait substansi aturan, HBB mengusulkan agar istilah "non halal" tidak digunakan untuk menyebut daging babi.
"Cukup disebut daging babi. Umat Muslim sudah memahami itu haram bagi mereka, sementara bagi umat lain bisa dikonsumsi. Kalau dicantumkan halal dan non halal, berpotensi menimbulkan diskriminasi," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya aspek kebersihan yang berlaku untuk semua pedagang, bukan hanya satu jenis dagangan. Soal relokasi, HBB menyatakan tidak keberatan sepanjang pemerintah menyediakan lokasi yang layak dan strategis.
"Prinsip berdagang itu dekat dengan konsumen. Kalau terlalu jauh, tentu tidak efisien," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan menyebut wali kota telah mengakui adanya kekurangan dalam surat edaran tersebut.
"Kami berharap wali kota mengoreksi kekurangan itu. Surat edaran tidak bisa dijadikan dasar untuk menindak pedagang, karena bukan produk hukum yang mengikat publik," ujarnya.
Menurut mantan anggota DPRD Medan itu, surat edaran seharusnya bersifat internal bagi aparatur pemerintah.
"Kalau nanti ada lagi oknum yang menggunakan surat edaran untuk menutup lapak, GAMKI dan elemen lainnya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Boydo.
Aksi massa sebelumnya meminta surat edaran tersebut dicabut. Namun hasil pertemuan memutuskan dilakukan revisi dan pedagang diperbolehkan kembali berjualan.
Elemen masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses penyusunan regulasi lanjutan agar tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari. (**)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sema
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto mengumumkan stimulus ekonomi yang akan
Padang Lawas(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peny
Medan(harianSIB.com)Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan alasan pihaknya tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah
Pematangsiantar(harianSIB.com)Universitas HKBP Nommensen (UNHKBP) Pematangsiantar Sabtu (20/6/2026), mewisuda 207 wisudawan/i dalam Wisuda
Medan(harianSIB.com)Harga sejumlah kebutuhan pangan di pasar tradisional belakangan ini mengalami kenaikan, mulai dari beras, gula, minyak g
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, akan membangun dua jalur akses baru menuju kawasan Wisata Air Panas Karo di
Medan(harianSIB.com)Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Surya, mendukung rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membangun 217
Medan(harianSIB.com)Sidang gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun kembali bergulir di Pengadil
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Dituduh mencuri kabel instalasi listrik dari rumah warga, seorang pria bernama Nasir (61) warga Dusun III, Desa
Medan(harianSIB.com)Dalam upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Dr Parlindungan mela