Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

Surat Edaran Penataan Daging Direvisi, Pedagang Medan Diminta Tenang

Horas Pasaribu - Jumat, 27 Februari 2026 21:22 WIB
311 view
Surat Edaran Penataan Daging Direvisi, Pedagang Medan Diminta Tenang
harianSIB.com/Dok
Lamsiang Sitompul dan Boydo HK Panjaitan.

Medan(harianSIB.com)

Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul menyatakan, surat edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1.1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah daging non halal direvisi untuk disempurnakan. Revisi dilakukan setelah ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026).

"Kami mendapat penjelasan bahwa surat edaran itu disempurnakan supaya tidak ada pedagang yang terhambat berjualan. Penataan bukan hanya pedagang daging babi, tapi menyeluruh," ujar Lamsiang kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, Wali Kota Medan juga meminta masukan dari HBB terkait penyusunan produk hukum lanjutan, apakah dalam bentuk peraturan daerah (Perda) atau regulasi lainnya.

"HBB sedang menyusun poin-poin yang akan dimasukkan dalam produk hukum berikutnya," katanya.

Baca Juga:
Lamsiang menegaskan, regulasi yang disusun harus mengayomi semua pihak dan dapat ditaati bersama. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang menyuarakan aspirasi serta kepada wali kota yang membuka ruang dialog.

Terkait substansi aturan, HBB mengusulkan agar istilah "non halal" tidak digunakan untuk menyebut daging babi.

"Cukup disebut daging babi. Umat Muslim sudah memahami itu haram bagi mereka, sementara bagi umat lain bisa dikonsumsi. Kalau dicantumkan halal dan non halal, berpotensi menimbulkan diskriminasi," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya aspek kebersihan yang berlaku untuk semua pedagang, bukan hanya satu jenis dagangan. Soal relokasi, HBB menyatakan tidak keberatan sepanjang pemerintah menyediakan lokasi yang layak dan strategis.

"Prinsip berdagang itu dekat dengan konsumen. Kalau terlalu jauh, tentu tidak efisien," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan menyebut wali kota telah mengakui adanya kekurangan dalam surat edaran tersebut.

"Kami berharap wali kota mengoreksi kekurangan itu. Surat edaran tidak bisa dijadikan dasar untuk menindak pedagang, karena bukan produk hukum yang mengikat publik," ujarnya.

Menurut mantan anggota DPRD Medan itu, surat edaran seharusnya bersifat internal bagi aparatur pemerintah.

"Kalau nanti ada lagi oknum yang menggunakan surat edaran untuk menutup lapak, GAMKI dan elemen lainnya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Boydo.

Aksi massa sebelumnya meminta surat edaran tersebut dicabut. Namun hasil pertemuan memutuskan dilakukan revisi dan pedagang diperbolehkan kembali berjualan.

Elemen masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses penyusunan regulasi lanjutan agar tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Teror Bom di Samarinda, GAMKI Medan Gelar Aksi Damai
Parulian Tampubolon Dilantik Menjadi Ketua DPC GAMKI Medan 2016-2019
Kapolrestabes Minta GAMKI Medan Ikut Tekan Kriminalitas Begal
Pelantikan Pengurus GAMKI Medan akan Dimeriahkan Gondang Naposo
Harga Melonjak, Pedagang Daging Hilang Selera Makan
Harga Melangit, Pedagang Daging Sapi di Labusel Mengeluh
komentar
beritaTerbaru