Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 Maret 2026

Sidang Korupsi Aset PTPN II: 88 Hektare CitraLand Dibangun 1.300 Rumah, Status Masih HGB

Rido Sitompul - Senin, 02 Maret 2026 19:23 WIB
149 view
Sidang Korupsi Aset PTPN II: 88 Hektare CitraLand Dibangun 1.300 Rumah, Status Masih HGB
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para saksi dari PT DMKR saat dihadirkan di persidangan di PN Medan, Senin (2/3/2026).

"Harga rumah satu unit, baik di CitraLand Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasi lainnya, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit," ujar Taufik Hidayat, di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya hakim mengenai status kepemilikan, saksi menyatakan seluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP.

"SK HGB dipecah dalam enam surat keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Kami sudah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar HGB segera dipecah supaya dapat ditingkatkan menjadi SHM," kata Taufik.

Saksi juga mengungkapkan sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB dan belum menjadi SHM.

"Hal itu karena adanya permasalahan hukum yang kami ketahui, sehingga proses permohonan pemecahan HGB menjadi SHM terkendala," ujar Irawan.

Saksi juga mengakui pihak DMKR telah menitipkan uang sebesar Rp150 miliar ke Kejati Sumut. Tak hanya itu, DMKR juga mengaku bahwa uang sebesar Rp113 miliar yang dititipkan pihak PT NDP ke Kejati Sumut, juga berasal dari PT DMKR.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru