LBH Keadilan Setara Edukasi Hukum Kepada Siswa SMK Karya Utama Tanjungbalai
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, memberikan edukasi dalam bentuk penyuluhan huk
Medan(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset PTPN II dengan terdakwa Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar dari menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Grup yang menjadi pengembang proyek perumahan di lahan negara tersebut.
Kelima saksi itu yakni, Julius Sitorus selaku Direksi DMKR unsur perwakilan PTPN II, Irawan selaku GM CitraLand Sampali, Taufik Hidayat selaku GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa, Lili selaku Finance CitraLand, serta Vivi selaku Marketing CitraLand Sampali.
Baca Juga:Dalam persidangan terungkap, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasan tersebut, 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Para saksi mengakui, dari 93 hektare yang telah berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun kawasan perumahan residensial dengan total sekitar 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, alas hak atas unit rumah mewah tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Harga rumah satu unit, baik di CitraLand Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasi lainnya, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit," ujar Taufik Hidayat, di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya hakim mengenai status kepemilikan, saksi menyatakan seluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP.
"SK HGB dipecah dalam enam surat keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Kami sudah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar HGB segera dipecah supaya dapat ditingkatkan menjadi SHM," kata Taufik.
Saksi juga mengungkapkan sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB dan belum menjadi SHM.
"Hal itu karena adanya permasalahan hukum yang kami ketahui, sehingga proses permohonan pemecahan HGB menjadi SHM terkendala," ujar Irawan.
Saksi juga mengakui pihak DMKR telah menitipkan uang sebesar Rp150 miliar ke Kejati Sumut. Tak hanya itu, DMKR juga mengaku bahwa uang sebesar Rp113 miliar yang dititipkan pihak PT NDP ke Kejati Sumut, juga berasal dari PT DMKR.
"Jadi totalnya Rp263 miliar sudah dititipkan ke Kejati Sumut. Uang itu berasal dari hasil penjualan unit rumah tersebut," terang saksi Taufik Hidayat.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim M Kasim mengatakan, persoalan ini suatu waktu bakal jadi bom waktu. Artinya, ke depan bakal menjadi persoalan panjang dimana unit rumah telah dilunasi tetapi pemilik atau konsumen belum mendapatkan SHM karena status alas hak nya masih HGB.
"Ini bakal jadi bom waktu kedepannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketika dilunasi, pembeli tidak bisa menerima SHM. Karena tanahnya masih HGB," tegas Hakim M Kasim.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, JPU Henri Sipahutar menyebutkan seharusnya ada delapan saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini. Namun dua saksi, termasuk Direktur DMKR Nanik Santoso, menyurati jaksa untuk tidak dapat hadir.
"Kami akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidang selanjutnya," tegas Henri. (*)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, memberikan edukasi dalam bentuk penyuluhan huk
Pematang Siantar(harianSIB.com)Perum Bulog Kantor Cabang Pematang Siantar bersama Dinas Perdagangan Kota Pematang Siantar melakukan pengecek
Jakarta(harianSIB.com)Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya dibongkar Polrestabes Surabaya. Sebanyak 14 orang ditan
Medan(harianSIB.com)Dugaan perselingkuhan yang menyeret dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Iskandar Muda Medan kembali menjadi s
Karo(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Karo meringkus pria berinisial BT (32) saat berada di kamar hotel, Rabu (6/5/2026).Dari tangan tersa
Sibuhuan(harianSIB.com)Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan melantik 27 kepala sekolah definitif di lingkungan Pemerintah Kabupa
Medan(harianSIB.com)Sidang praperadilan (prapid) terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Prata
Medan(harianSIB.com)Kajati Sumatera Utara (Sumut) yang baru, Muhibuddin, SH MH, Kamis (7/5/2026), menyambangi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu
Medan(harianSIB.com)Kondisi sosial dan demokrasi di Sumut terus menunjukkan perkembangan positif. Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Indeks
Medan (harianSIB.com)Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BP
Medan(harianSIB.com)Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengapresiasi kemudahan layanan digital saat mencoba langsung pengisia
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut dengan sikap tegas memberikan sanksi terhadap personel yang terlibat dan melakukan kesalahan seperti Kompol