Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 Maret 2026

Sidang Korupsi Aset PTPN II: 88 Hektare CitraLand Dibangun 1.300 Rumah, Status Masih HGB

Rido Sitompul - Senin, 02 Maret 2026 19:23 WIB
151 view
Sidang Korupsi Aset PTPN II: 88 Hektare CitraLand Dibangun 1.300 Rumah, Status Masih HGB
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para saksi dari PT DMKR saat dihadirkan di persidangan di PN Medan, Senin (2/3/2026).

"Jadi totalnya Rp263 miliar sudah dititipkan ke Kejati Sumut. Uang itu berasal dari hasil penjualan unit rumah tersebut," terang saksi Taufik Hidayat.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim M Kasim mengatakan, persoalan ini suatu waktu bakal jadi bom waktu. Artinya, ke depan bakal menjadi persoalan panjang dimana unit rumah telah dilunasi tetapi pemilik atau konsumen belum mendapatkan SHM karena status alas hak nya masih HGB.

"Ini bakal jadi bom waktu kedepannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketika dilunasi, pembeli tidak bisa menerima SHM. Karena tanahnya masih HGB," tegas Hakim M Kasim.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, JPU Henri Sipahutar menyebutkan seharusnya ada delapan saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini. Namun dua saksi, termasuk Direktur DMKR Nanik Santoso, menyurati jaksa untuk tidak dapat hadir.

"Kami akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidang selanjutnya," tegas Henri. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru