Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 Maret 2026

Sidang Korupsi Aset PTPN II: 88 Hektare CitraLand Dibangun 1.300 Rumah, Status Masih HGB

Rido Sitompul - Senin, 02 Maret 2026 19:23 WIB
153 view
Sidang Korupsi Aset PTPN II: 88 Hektare CitraLand Dibangun 1.300 Rumah, Status Masih HGB
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para saksi dari PT DMKR saat dihadirkan di persidangan di PN Medan, Senin (2/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset PTPN II dengan terdakwa Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar dari menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Grup yang menjadi pengembang proyek perumahan di lahan negara tersebut.

Kelima saksi itu yakni, Julius Sitorus selaku Direksi DMKR unsur perwakilan PTPN II, Irawan selaku GM CitraLand Sampali, Taufik Hidayat selaku GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa, Lili selaku Finance CitraLand, serta Vivi selaku Marketing CitraLand Sampali.

Baca Juga:
Dalam persidangan terungkap, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasan tersebut, 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Para saksi mengakui, dari 93 hektare yang telah berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun kawasan perumahan residensial dengan total sekitar 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, alas hak atas unit rumah mewah tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Harga rumah satu unit, baik di CitraLand Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasi lainnya, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit," ujar Taufik Hidayat, di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya hakim mengenai status kepemilikan, saksi menyatakan seluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP.

"SK HGB dipecah dalam enam surat keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Kami sudah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar HGB segera dipecah supaya dapat ditingkatkan menjadi SHM," kata Taufik.

Saksi juga mengungkapkan sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB dan belum menjadi SHM.

"Hal itu karena adanya permasalahan hukum yang kami ketahui, sehingga proses permohonan pemecahan HGB menjadi SHM terkendala," ujar Irawan.

Saksi juga mengakui pihak DMKR telah menitipkan uang sebesar Rp150 miliar ke Kejati Sumut. Tak hanya itu, DMKR juga mengaku bahwa uang sebesar Rp113 miliar yang dititipkan pihak PT NDP ke Kejati Sumut, juga berasal dari PT DMKR.

"Jadi totalnya Rp263 miliar sudah dititipkan ke Kejati Sumut. Uang itu berasal dari hasil penjualan unit rumah tersebut," terang saksi Taufik Hidayat.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim M Kasim mengatakan, persoalan ini suatu waktu bakal jadi bom waktu. Artinya, ke depan bakal menjadi persoalan panjang dimana unit rumah telah dilunasi tetapi pemilik atau konsumen belum mendapatkan SHM karena status alas hak nya masih HGB.

"Ini bakal jadi bom waktu kedepannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketika dilunasi, pembeli tidak bisa menerima SHM. Karena tanahnya masih HGB," tegas Hakim M Kasim.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, JPU Henri Sipahutar menyebutkan seharusnya ada delapan saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini. Namun dua saksi, termasuk Direktur DMKR Nanik Santoso, menyurati jaksa untuk tidak dapat hadir.

"Kami akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidang selanjutnya," tegas Henri. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru