Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

Danres Saragih - Selasa, 03 Maret 2026 17:41 WIB
157 view
THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan
Yuliani Siregar

"Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR," jelas Yuliani.

Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Ultimatum RS Patar Asih dan Hotel Thongs Inn Patuhi Semua Regulasi
Kadis Kominfo Nisel Tegaskan Tidak Ada Larangan Kerjasama Antara Dinas dengan Media
Aksi Damai Aliansi Umat Islam Kota Medan Bentang Terpal di Jalan Depan Kantor Wali Kota Medan
Sejumlah Massa Umat Islam Pendukung SE Wali Kota Medan Mulai Berdatangan
Polda Sumut Tindak Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina
Polsek STR Sambangi Warga Lewat Program DDS
komentar
beritaTerbaru