Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

Danres Saragih - Selasa, 03 Maret 2026 17:41 WIB
156 view
THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan
Yuliani Siregar

"Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.

"Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya," tegasnya.

Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Ultimatum RS Patar Asih dan Hotel Thongs Inn Patuhi Semua Regulasi
Kadis Kominfo Nisel Tegaskan Tidak Ada Larangan Kerjasama Antara Dinas dengan Media
Aksi Damai Aliansi Umat Islam Kota Medan Bentang Terpal di Jalan Depan Kantor Wali Kota Medan
Sejumlah Massa Umat Islam Pendukung SE Wali Kota Medan Mulai Berdatangan
Polda Sumut Tindak Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina
Polsek STR Sambangi Warga Lewat Program DDS
komentar
beritaTerbaru