Jemaah Masjid Taqwa Muhammadiyah Aek Kanopan Gelar Salat Gerhana Bulan
Aekkanopan(harianSIB.com)Fenomena gerhana bulan total terjadi pada Selasa (3/3/2026), sekitar pukul 18.03 WIB dan mencapai puncaknya pada pu
Medan(harianSIB.com)
Pemprov Sumut melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan itu wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.
"Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Baca Juga:"Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," ujar Yuliani.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.
"Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR," jelas Yuliani.
Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.
Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.
"Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.
Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.
"Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya," tegasnya.
Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. (*)
Aekkanopan(harianSIB.com)Fenomena gerhana bulan total terjadi pada Selasa (3/3/2026), sekitar pukul 18.03 WIB dan mencapai puncaknya pada pu
Medan(harianSIB.com)Konflik Amerika SerikatIsrael versus Iran mendorong masyarakat ramairamai berburu emas dengan cara mencicil di Pegad
Medan(harianSIB.com)Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Umat Muslim Kota Medan Sekitarnya menggelar aksi damai di depan Balai Kota Me
Jakarta(harianSIB.com)Persekutuan Gerejagereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya eskalasi kekerasan d
Tapteng(harianSIB.com)Sugeng Riyanta, merupakan Pj Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 tidak pernah melupakan daerah yang pernah dipimpinnya s
Pematangsiantar(harianSIB.com)Isu kekosongan obat yang sempat mencuat di salah satu rumah sakit di Kota Pematangsiantar disikapi dengan pen
Lubukpakam(harianSIB.com)Petugas Kanwil Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Sumut bersama Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Tapteng(harianSIB.com)Ratusan keluarga penyintas di Kabupaten Tapanuli Tengah, masih mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar seha
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan tata kelola organisasi, Tim Audit Kinerja Tahap I Tahun Anggaran 20
Belawan(harianSIB.com)Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan saat Idul Fitri 2026, Polres Pelabuhan Belawa
STM Hulu(harianSIB.com)Akan ada sekitar 502 hektare (Ha) lahan yang direncanakan masuk skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan
Jakarta(harianSIB.com)Majelis hakim menyatakan mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya berperan sebagai kar