Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Tebingtinggi(harianSIB.com)
Wali Kota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih berkomitmen segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota saat menghadiri acara "Penyerahan Zakat Serentak Wali Kota Tebingtinggi Beserta Jajaran Tahun 1447 H/2026" di Aula Lantai IV Gedung Balai Kota, Jalan Dr Sutomo, Rabu (4/3/2026).
"Ke depan kita perbaiki, kita langsung buat Perwalnya. Disegerakan Kabag Hukum supaya cepat dieksaminasi," ujar Iman Irdian Saragih.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tebingtinggi atas berbagai program yang dinilai membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:Ia menilai program BAZNAS yang menyentuh sektor ekonomi kerakyatan seperti bantuan melalui program Z Mart dan Z Auto telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Terima kasih kepada BAZNAS atas bantuan kepeduliannya. Kemarin sudah memberi bantuan kepada Z Mart dan Z Auto. Ini suatu apresiasi kepada BAZNAS, artinya dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku UMKM," katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Tebingtinggi H Khuzamri Amar menjelaskan kegiatan tersebut memiliki dasar religius dari Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 103 serta didukung oleh berbagai regulasi negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
"BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural berkewajiban melaksanakan kegiatan pada hari ini," ujarnya.
Namun Khuzamri mengungkapkan masih rendahnya penerimaan zakat di Kota Tebingtinggi. Berdasarkan data BAZNAS, hingga saat ini dana zakat yang terkumpul baru sekitar Rp800 juta dari potensi zakat yang diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar per tahun.
Karena itu, pihaknya berharap Pemko Tebingtinggi dapat segera menerbitkan regulasi pemotongan zakat profesi bagi ASN muslim.
"Artinya kalau potensi ini bisa terkumpul, banyak program kesejahteraan masyarakat yang dapat dilakukan. Kami berharap Bapak Wali Kota dapat menginisiasi Perwal untuk pemotongan zakat setiap bulan," ujar Khuzamri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, lurah serta komisioner BAZNAS Kota Tebingtinggi. (**)
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Sibuhuan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Padang Lawas memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum te
Aekkanopan(harianSIB.com)Putra Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Haris Muda Siregar, resmi terpilih sebagai Ketua Ika
Nisel(harianSIB.com)Setelah penantian sejak lama, akhirnya kerinduan warga Desa Sisarahililaza dan Desa Harenoro, Kecamatan Lahusa, Nias Sel
Medan(harianSIB.com)Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan membantah aksi massa pada 26 Pebruari 2026, di Balai Kota membawabawa sim
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah SumutAceh (MPKW SumutAceh) akan menggelar Perayaan Paskah pada 11 April 2026 mulai
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yan
Lubukpakam(harianSIB.com)Mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara kembali menerima kekalahan dalam gugatan hukum terkait pem
Serang(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Banten, Selasa (3/3/2026), terkait dugaan g
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UndangUndang
Jakarta(harianSIB.com)Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan