Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Amsal Sitepu Bacakan Pledoi di PN Medan, Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Korupsi

Rido Sitompul - Rabu, 04 Maret 2026 19:53 WIB
90 view
Amsal Sitepu Bacakan Pledoi di PN Medan, Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Korupsi
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Amsal Sitepu saat membacakan pledoi dirinya pada sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (4/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3/2026), di Ruang Cakra 5.

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink. Para relawan tampak duduk tertib mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan moral terhadap terdakwa.

Dalam pledoi berjudul "Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih", Amsal menyampaikan pembelaannya secara pribadi sebagai pelengkap nota pembelaan dari penasihat hukumnya.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengunjung sidang, Amsal menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Baca Juga:
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," ucap Amsal.

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari Dana Desa.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Karo Dirangkai Peletakan Batu Pertama Rehabilitasi Masjid Jami
Bupati Karo Dukung Bangunan Risha Berbahan Vulkanik Gunung Sinabung
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Barisan Pemuda Karo Yakin Gambo Tarigan Mampu Bantu Warga
Dojo Karo Siap Ikuti Kejurnas Karate Full Contact Piala Pangkostrad
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru