Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Amsal Sitepu Bacakan Pledoi di PN Medan, Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Korupsi

Rido Sitompul - Rabu, 04 Maret 2026 19:53 WIB
118 view
Amsal Sitepu Bacakan Pledoi di PN Medan, Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Korupsi
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Amsal Sitepu saat membacakan pledoi dirinya pada sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (4/3/2026).

Dalam pledoinya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang menurut JPU merupakan bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau microphone, cutting, editing dan dubbing.

Menurut Amsal, penilaian tersebut tidak berdasar karena seluruh item tersebut merupakan bagian integral dari proses produksi karya audiovisual.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya.

Ia juga menyinggung keterangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, keterangan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan, namun tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan jaksa.

Selain membantah unsur mark-up, Amsal menyatakan, perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," ujarnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Karo Dirangkai Peletakan Batu Pertama Rehabilitasi Masjid Jami
Bupati Karo Dukung Bangunan Risha Berbahan Vulkanik Gunung Sinabung
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Barisan Pemuda Karo Yakin Gambo Tarigan Mampu Bantu Warga
Dojo Karo Siap Ikuti Kejurnas Karate Full Contact Piala Pangkostrad
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru