Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Boydo Panjaitan Bantah Aksi Tolak SE Wali Kota Bawa Simbol Agama

*Wali Kota Akui Kesalahan Makanya SE Ditarik
Horas Pasaribu - Rabu, 04 Maret 2026 21:08 WIB
181 view
Boydo Panjaitan Bantah Aksi Tolak SE Wali Kota Bawa Simbol Agama
Foto: Dok/Boydo
Boydo HK Panjaitan

Medan(harianSIB.com)

Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan membantah aksi massa pada 26 Pebruari 2026, di Balai Kota membawa-bawa simbol agama. Karena sejak awal aksi, dia sudah menyampaikan aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan agama.

Kalaupun ada gambar salib pada bendera tapi memang itulah lambang GAMKI. Namun, sebenarnya mereka hadir menyuarakan suara kebenaran anak-anak muda. Bukan agama yang dibawa, tapi aspirasi pedagang yang hidup dari jualan daging babi.

"Jangan karena bendera GAMKI kami disebut membawa-bawa simbol agama. Sejak awal ditegaskan, aksi kami tidak ada kaitannya dengan agama. Dalam orasi sampai dialog dengan wali kota kami tidak membawa-bawa agama," kata Boydo kepada wartawan, Rabu (4/3/2026), menyikapi tuduhan massa yang melakukan aksi pada Selasa (3/3/2026).

Boydo mengungkapkan, tuntutan aksi massa pendukung pedagang daging babi agar Wali Kota Rico Waas mencabut surat edaran adalah membantu wali kota agar lebih paham soal peraturan. Mungkin karena Rico Waas masih muda dalam memimpin Kota Medan. Atau dalam menjalankan pemerintahannya berjalan sendiri, sehingga melakukan kekeliruan dalam membuat surat edaran.

Baca Juga:
"Tidak mungkin kita mendukung peraturan yang salah, maka disuruh cabut surat edaran itu. Kalau didukung surat itu berarti kita mendukung yang salah, jangan kita salah kaprah," ungkap Boydo.

Bukti surat itu salah, kata Boydo, Wali Kota Rico Waas mengakui kekeliruannya ketika menerima delegasi aksi massa tanggal 26 Februari. Wali kota meminta maaf, surat edarannya membuat kericuhan di lapangan.

"Karena wali kota tahu surat edarannya cacat hukum, makanya ditarik untuk direvisi dan disempurnakan. Kita bukan sembarangan melakukan aksi, tapi sekaligus mengedukasi wali kota agar lebih cermat dalam membuat peraturan," tegasnya.

Dalam membuat peraturan, kata Boydo, wali kota harus mengadopsi dari peraturan yang di atasnya. Apakah itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwal).

Tapi, rujukan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan dan pengelolaan limbah dagangan daging non halal di wilayah Kota Medan tidak ada rujukan peraturan di atasnya. Sehingga surat tersebut diskriminatif karena hanya menyangkut dagangan daging babi.

Mantan anggota DPRD Medan ini juga setuju kalau ada Perda penataan pedagang kaki lima, tapi harus menyeluruh. Semua dagangan jenis apapun itu harus ditata, jangan cuma jualan daging babi diurusi.

"Ini menyangkut nafkah orang, mereka jadi terusik berjualan yang sebelumnya tenang dan damai. Pemko harus jadi pengayom, mengayomi seluruh warganya, maka peraturan yang dibuat jangan diskriminatif. Yang salah kita luruskan, terbukti wali kota mengakui kesalahannya. Maka jelaslah aspirasi kami adalah membela pedagang, bukan membawa simbol agama," tandasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
Wakil Wali Kota Medan Tinjau Terminal Amplas
Wakil Wali Kota Medan Lepas 800 Lebih Peserta Jalan Santai
Dewan Riset Sampaikan Solusi Penanganan Banjir Kepada Wali Kota Medan
Hasyim : Wali Kota Medan Tidak Serius Menata Reklame
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru