Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Kejati Sumut dan LPSK Perkuat Komitmen Perlindungan Saksi dan Korban

Martohap Simarsoit - Kamis, 05 Maret 2026 18:52 WIB
126 view
Kejati Sumut dan LPSK Perkuat Komitmen Perlindungan Saksi dan Korban
Foto: Dok/Kejati Sumut
Kajati Sumut Harli Siregar menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Kamis (5/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan, Kamis (5/3/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova dan Kepala Kantor LPSK Perwakilan Sumut Erlince Tobing.

Sementara Kajati Sumut didampingi Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely, Aspidsus Johny William Pardede, Asisten Intelijen Irfan Wibowo serta para kepala seksi pada bidang Pidana Umum (Pidum).

Dalam pertemuan tersebut, Harli Siregar menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga:
"Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban. Ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat," ujar Harli Siregar.

Ia menambahkan, sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan agar perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan optimal selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya sekadar audiensi formal, tetapi menjadi momentum memperkuat komitmen bersama antara LPSK dan Kejati Sumut.

"Pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata. Ini kita maknai sebagai kerja sama dan komitmen kelembagaan untuk mendukung perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik," katanya.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam berbagai perkara pidana dapat semakin diperkuat guna mendukung proses penegakan hukum yang adil dan transparan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korwil I PSM Nasional, LPSK Bunga Teratai dan Marga Lie Sumut Bantu Korban Bencana Palu
IPSM, Marga Lie dan LPSK Bunga Teratai Kembali Kirim Bantuan ke Lombok
Menutup Tahun 2017, LPSK Bunga Teratai Laksanakan Berbagai Kegiatan Sosial
Serentak di Indonesia, Kejati Sumut dan Aceh Teken MoU dengan PT BNI Kanwil Medan
Menyambut Lebaran, LPSK Bunga Teratai Sumut Berbagi dengan 500 Warga Kurang Mampu
Kanwil Kemenkum HAM Sumut akan Kerjasama dengan LPSK Bunga Teratai
komentar
beritaTerbaru