Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Kejati Sumut dan LPSK Perkuat Komitmen Perlindungan Saksi dan Korban

Martohap Simarsoit - Kamis, 05 Maret 2026 18:52 WIB
356 view
Kejati Sumut dan LPSK Perkuat Komitmen Perlindungan Saksi dan Korban
Foto: Dok/Kejati Sumut
Kajati Sumut Harli Siregar menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya sekadar audiensi formal, tetapi menjadi momentum memperkuat komitmen bersama antara LPSK dan Kejati Sumut.

"Pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata. Ini kita maknai sebagai kerja sama dan komitmen kelembagaan untuk mendukung perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik," katanya.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam berbagai perkara pidana dapat semakin diperkuat guna mendukung proses penegakan hukum yang adil dan transparan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korwil I PSM Nasional, LPSK Bunga Teratai dan Marga Lie Sumut Bantu Korban Bencana Palu
IPSM, Marga Lie dan LPSK Bunga Teratai Kembali Kirim Bantuan ke Lombok
Menutup Tahun 2017, LPSK Bunga Teratai Laksanakan Berbagai Kegiatan Sosial
Serentak di Indonesia, Kejati Sumut dan Aceh Teken MoU dengan PT BNI Kanwil Medan
Menyambut Lebaran, LPSK Bunga Teratai Sumut Berbagi dengan 500 Warga Kurang Mampu
Kanwil Kemenkum HAM Sumut akan Kerjasama dengan LPSK Bunga Teratai
komentar
beritaTerbaru