Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Kecewa atas Putusan PN Lubukpakam, Herlina Sinuhaji Banding ke PT Medan

Tumpal Manik - Sabtu, 07 Maret 2026 12:20 WIB
155 view
Kecewa atas Putusan PN Lubukpakam, Herlina Sinuhaji Banding ke PT Medan
Ist/SNN
Penasehat Hukum Herlina Sinuhaji, Sumantri, SE

Medan(harianSIB.com)

Herlina Sinuhaji melalui kuasa hukumnya, Sumantri SH merasa kecewa dengan putusan yang dikeluarkan PN Lubukpakam, Senin (23/2/2026) atas perkara Nomor 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp.

Dalam putusan tersebut, PN Lubukpakam menolak seluruh gugatan Herlina dalam perkara dugaan penyerobotan lahan.

Selain itu, Herlina Sinuhaji merasa dirugikan terkait kepemilikan lahan yang diduga dikuasai PT Universal Glove (UG), Tergugat I dan BPN Deliserdang, Tergugat II, yang mengeluarkan sertifikat HGB No. 39.

"Kita mengajukan keberatan dengan mengajukan banding ke PT Medan pada Kamis (5/3/2026) terhadap putusan tersebut yang kami nilai tidak tepat, tidak cermat dan tidak adil dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo Nomor: 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp," ujar kuasa hukum Herlina, Sumantri di Medan, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga:
Sumantri menilai putusan tersebut tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara aquo.

"Kita keberatan terkait legal standing Ellen, SE yang memberikan kuasa kepada Nurmahadi Darmawan, SE dan Simson Sembiring, SH sebagai penasehat hukum," ucap Sumantri.

Ia juga menilai pertimbangan hukum tidak tepat dalam putusan yang menyebut kliennya tidak dapat menunjuk persis objek sengketa yang diperkarakan.

"Kemudian kita melihat adanya cacat hukum dan tidak adanya kekuatan hukum HGB No. 39 yang dikeluarkan BPN Deliserdang yang bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2007 terkait Penanaman Modal Asing (PMA)," tegasnya.

Sumantri berharap dengan didaftarkannya ke tingkat banding, maka putusan PN Lubukpakam atas perkara Nomor : 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp tertanggal 23 Pebruari dibatalkan.

"Semoga Ketua PT Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menerima permohonan banding yang selanjutnya membatalkan putusan PN Lubukpakam tersebut," tandasnya.

Sementara Herlina Sinuhaji terkait hal banding meminta kiranya Ketua PT Medan amanah dalam konstitusi hukum dan undang-undang.

Terpisah, kuasa hukum PT UG, Terbanding I, Simson Sembiring, SH saat dikonfirmasi terkait putusan yang memenangkan kliennya mengatakan masih banding.

"Perkaranya masih banding," jawabnya singkat. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan 4,5 Jam, Sita Uang Rp200 Juta
Sidang Korupsi Aset PTPN II: 88 Hektare CitraLand Dibangun 1.300 Rumah, Status Masih HGB
Wali Kota Mahyaruddin Mohonkan Penerbitan Sertifikat Pulau di Tanjungbalai Ke Kanwil BPN Sumut
Pansus DPRD Siantar Ukur Ulang Lahan Eks Rumah Singgah Rp14,5 M
Kantor Pertanahan ATR/BPN Labuhanbatu Dorong Gereja Lindungi Aset dengan Sertipikat Elektronik
DPRD Deliserdang Rekom Pemkab Bersama ATR/BPN dan PTPN Kordinasi Terkait Lahan Sertifikat Hak Pakai
komentar
beritaTerbaru