Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Kejati Sumut Kembalikan Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar

Martohap Simarsoit - Selasa, 10 Maret 2026 19:56 WIB
136 view
Kejati Sumut Kembalikan Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar
Foto: dok/Penkum
Suasana pengembalian aset PT KAI di Aula Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3/2026).

"Kita mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Medan yang telah bekerja keras sehingga aset negara dapat diselamatkan dan dikembalikan," katanya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Divisi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Regional I Sumatera Utara Sofan Hidayah, Manager Hukum PT KAI Regional I Satria Adhitya, Manager Komersialisasi PT KAI Regional I, Manager Penjagaan Aset PT KAI Regional I beserta jajaran.

Selain itu, hadir juga Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald Hasiholan Bakkara serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sudjana Ansar bersama jajaran.

Rizaldi menambahkan, aset yang dikembalikan tersebut berupa beberapa bidang tanah dan bangunan milik PT KAI yang berada di Kota Medan, di antaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Sutomo.

Aset tersebut sebelumnya terkait perkara tindak pidana korupsi yang telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Ayen Terluka Parah Ditikam OTK di Medan
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
komentar
beritaTerbaru