Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Kabar Gembira, 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR & Gaji 13

Desra A Gurusinga - Kamis, 12 Maret 2026 18:45 WIB
101 view
Kabar Gembira, 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR & Gaji 13
Foto:dok
Wirya Alrahman

Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani wali kota, proses pencairan akan segera dilakukan.

Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Wiriya juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pengajuan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan M Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Karena itu, seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru