Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Kabar Gembira, 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR & Gaji 13

Desra A Gurusinga - Kamis, 12 Maret 2026 18:45 WIB
103 view
Kabar Gembira, 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR & Gaji 13
Foto:dok
Wirya Alrahman

Medan(harianSIB.com)

Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Wiriya Alrahman didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Dijelaskannya, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR. Tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sehingga keduanya sama-sama berhak menerima.

"Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima," ujarnya.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja. Wiriya juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir mengenai hak tersebut karena regulasinya sudah jelas.

Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani wali kota, proses pencairan akan segera dilakukan.

Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Wiriya juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pengajuan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan M Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Karena itu, seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru