Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Ebenejer Sitorus Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Jangan Persulit Pencairan Dana JHT Pekerja

Firdaus Peranginangin - Jumat, 13 Maret 2026 15:35 WIB
75 view
Ebenejer Sitorus Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Jangan Persulit Pencairan Dana JHT Pekerja
Foto harian SIB/Firdaus
Ebenejer Sitorus SE MM.

Medan(harianSIB.com)

Anggota Komisi E DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE MM menyoroti tajam temuan maladministrasi yang diungkap Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan dan sebaiknya BPJS Ketenagakerjaan jangan persulit pencairan dana JHT para pekerja.

"Sulitnya mencairkan dana JHT ini merupakan gambaran masih adanya ketimpangan dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal saat mengutip iuran dari pekerja, sistem berjalan sangat cepat, namun ketika peserta ingin mencairkan haknya justru dihadapkan pada berbagai persyaratan yang menyulitkan," ujar Ebenejer Sitorus kepada wartawan, Jumat (13/3/2026) di DPRD Sumut.

Menurut Ebenejer, kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan karena dana JHT pada dasarnya hak pekerja yang telah dipotong dari penghasilan mereka selama bertahun-tahun. Lembaga penyelenggara jaminan sosial harus menempatkan kepentingan peserta sebagai prioritas utama, bukan sebaliknya membuat birokrasi yang berbelit.

"Jangan sampai muncul kesan, saat mengutip iuran semuanya mudah dan cepat, tetapi ketika peserta ingin mengambil haknya justru dipersulit dengan berbagai alasan administrasi. Ini harus menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi dan reformasi pelayanan secara menyeluruh," tegasnya.

Baca Juga:
Politisi dari Partai Hanura itu juga menilai temuan Ombudsman tersebut menjadi "alarm" keras bagi seluruh pemangku kebijakan agar tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian, karna hak para pekerja harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi maupun perbedaan tafsir aturan.

Apalagi, tambah anggota dewan Dapil Asahan, Batubara dan Tanjungbalai ini, perubahan status dari Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi PPPK Paruh Waktu secara hukum sudah memenuhi unsur berhenti dari pekerjaan sebelumnya, sehingga dana JHT seharusnya dapat dicairkan sesuai regulasi yang berlaku.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
IMI Sumut Optimis Reli Internasional Hadir
komentar
beritaTerbaru