Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026

10 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Rickson Pardosi - Jumat, 20 Maret 2026 11:26 WIB
255 view
10 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Foto:Humas Rutan
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya berfoto bersama dengan 10 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi di Aula Sahardjo, Rutan Kelas I Medan,Kamis (19/3/2026).

Adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian sebagai berikut, Remisi Normal terdiri

RK I Selama 15 Hari ada 2 orang,

RK I Selama 1 Bulan ada 3 orang.

Sementara Remisi PP 99 terdiri RK I Selama 1 Bulan ada 4 orang, RK I Selama 1 Bulan 15 Hari ada 1 orang. Total ada sebanyak 10 orang warga binaan. Pada kesempatan itu, tidak terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendorong proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Ia juga menambahkan bahwa momentum Hari Raya Nyepi yang sarat dengan nilai keheningan, introspeksi diri, dan kedamaian diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Warga Binaan Rutan Sidikalang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
16 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Nyepi
Tahun Baru Imlek, Kemenkum HAM Beri Remisi Khusus untuk 70 Napi
220 Napi/Tahanan LP Kelas IIA Pematangsiantar Terima Remisi Khusus Lebaran
Hari Raya Nyepi, 526 Napi Dapat Remisi Khusus
Dapat Remisi Khusus, 110 Narapidana Bebas di Hari Natal
komentar
beritaTerbaru