Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

16 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

- Rabu, 29 Maret 2017 10:33 WIB
238 view
Medan (SIB) -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut) memberikan remisi bagi 16 orang narapidana (Napi) dalam menyambut Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017.

"Warga binaan yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi di Sumut yakni berjumlah 16 orang," kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Senin (27/3).

Josua merincikan, ke 16 warga binaan itu mendapat pemotongan masa tahanan berbeda-beda. Tiga warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari atau RK I. Sementara 10 warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan atau RK II.

"Sedangkan tiga warga binaan lagi mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari (RK III). Seluruh warga binaan yang mendapat remisi menyambut hari raya umat Hindu tersebut terdiri dari 8 Unit Pelaksana Tugas (UPT) di Sumut," ucap Josua Ginting.

Menurut juru bicara Kanwil Kemenkum HAM Sumut itu, keseluruhan warga binaan yang mendapat merupakan kasus Pidana Umum (Pidum). "Untuk warga binaan kasus korupsi, kita telah mengusulkan secara aplikasi ke Dirjen Pas (Kemenkum HAM RI). Yang berwenang memberikan remisi tersebut adalah Dirjen Pas," ungkap Josua. (A15/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru