Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Maret 2026

Sidang Komisi KPPU Putuskan 97 Pinjol Bersalah

Rickson Pardosi - Jumat, 27 Maret 2026 13:19 WIB
140 view
Sidang Komisi KPPU Putuskan 97 Pinjol Bersalah
Foto: Dok/Humas
Majelis Komisi dipimpin Rhido Rusmadi sebagai Ketua Komisi membacakan putusan bersalah dan sanksi denda Rp 755 miliar kepada 97 pinjol, Kamis (26/3/2027), di Ruang Sidang Gedung RB Supardan Jakarta.

Medan(harianSIB.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan bersalah kepada 97 pinjaman online (pinjol) dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan Majelis Komisi dipimpin Rhido Rusmadi sebagai Ketua Komisi bersama M Fanshurullah, Aru Armando, M Noor Rofieg, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha dan Budi Joyo Santoso selaku anggota yang digelar Kamis (26/3/2027), di Ruang Sidang Gedung RB Supardan, Jakarta.

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan, 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

Dalam putusan itu, Majelis Komisi memutuskan antara lain, menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.

Baca Juga:
Demikian siaran pers yang disampaikan Kepala KPPU Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, Jumat (27/3/2026).

Lebih lanjut disebutkan, putusan bersalah kepada 97 pinjol itu tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap
Sidak Pasar Jelang Lebaran, Stok Sembako di Medan Aman, Harga Cabai Mulai Naik
Pastikan Harga Pangan Aman Jelang Lebaran, Subdit I Indag Krimsus Polda Sumut Sidak Pasar Petisah dan Sukarami
KPPU Kanwil I Sidak Pasar di Medan, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan
KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang
KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan Pada Distribusi Pasokan AC Merek AUx
komentar
beritaTerbaru