Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Dari Kasih Sayang ke Meja Hijau: Kisah Pilu Ibu Dipidanakan Anak Kandung

Rido Sitompul - Selasa, 31 Maret 2026 18:37 WIB
185 view
Dari Kasih Sayang ke Meja Hijau: Kisah Pilu Ibu Dipidanakan Anak Kandung
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para terdakwa saat disidangkan di PN Medan, Selasa (31/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Konflik internal keluarga yang berujung ke ranah hukum kembali mencuat di Kota Medan. Seorang ibu, Anna Br Sitepu, harus menjalani proses persidangan setelah dilaporkan anak kandungnya sendiri, Ayu Brahmana, terkait sengketa pengelolaan perusahaan PT Madina Gas Lestari.

Dengan suara bergetar, Anna Br Sitepu, mengaku terpukul atas perkara yang menyeret dirinya bersama dua anak lainnya ke meja hijau.

"Perasaan saya hancur, ya. Yang melaporkan anak saya, yang dilaporkan juga anak saya," ungkap Anna Br Sitepu kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, ia mengaku masih membuka peluang perdamaian dalam perkara tersebut, meskipun konflik yang terjadi dinilainya sudah cukup dalam.

Baca Juga:
"Kalau saya selalu ada harapan damai. Tapi ini sudah terlampau parah yang dia buat ke saya sama anak saya. Kalau memang nanti cocok dan berkenan di hati saya, ya tidak ada masalah. Tapi kalau seperti sekarang ini, saya serahkan saja," ujarnya.

Anna juga berharap, perkara ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berujung pada hukuman pidana, mengingat pihak-pihak yang terlibat masih memiliki hubungan keluarga.

"Saya berharap ini bisa selesai. Karena yang mengadukan anak saya, yang diadukan juga anak saya. Kalau bisa diselesaikan dengan baik, jangan sampai ada yang dipenjara," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Hartanta Sembiring dari Law Office HK & Associates, menilai proses hukum yang berjalan saat ini menyisakan banyak kejanggalan, khususnya terkait alat bukti dan konstruksi perkara.

"Proses peradilan ini kalau kita ikuti dari awal sampai sekarang, banyak yang tidak benar. Misalnya soal barang bukti, apa yang menjadi dasar? Dari mana disita? Lalu siapa sebenarnya pelaku utamanya?" tegas Hartanta.

Ia juga menyoroti tuduhan penggunaan surat palsu yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, akta yang dipersoalkan justru merupakan dokumen resmi yang telah disahkan.

"Akta itu dibuat oleh notaris dan disahkan oleh kementerian. Dipergunakan untuk membuka rekening perusahaan dalam rangka menyelamatkan perusahaan. Tapi rekening itu sendiri tidak pernah digunakan. Jadi di mana letak pidananya?" ungkapnya.

Hartanta menambahkan, hingga saat ini tidak ada putusan atau pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa akta tersebut palsu.

"Belum ada satu keputusan pun yang menyatakan akta itu palsu, tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami keberatan," katanya.

Ia juga mengungkap, perkara ini berawal dari konflik internal perusahaan, di mana kliennya berupaya melakukan pembenahan setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan saat perusahaan dipimpin oleh Ayu Brahmana sebagai direktur utama.

"Yang punya perusahaan ini ibu (Anna), yang punya modal juga ibu. Anak diberikan kepercayaan untuk berkarier, tapi justru perusahaan mengalami persoalan. Ketika dilakukan evaluasi melalui RUPS, malah berujung laporan pidana," jelasnya.

Selain itu, Hartanta turut mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai tidak menyeluruh, termasuk tidak diperiksanya pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan penerbitan dokumen.

"Notaris, vendor, dan pihak lain yang terlibat tidak pernah diperiksa sebagai tersangka maupun saksi secara maksimal. Ini membuat perkara menjadi tidak terang," sebut Hartanta.

Ia juga menyinggung adanya dugaan prosedur yang tidak sesuai, seperti penahanan paspor tanpa mekanisme penyitaan resmi.

"Paspor klien kami ditahan tanpa penyitaan, lalu diminta diambil secara pribadi. Ini kan tidak sesuai prosedur hukum," sesalnya.

Dalam perkara ini, Anna Br Sitepu bersama dua anaknya didakwa terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu berupa akta pernyataan keputusan rapat yang digunakan untuk keperluan administrasi perusahaan.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum, dapat meninjau kembali perkara ini secara objektif agar tidak menimbulkan ketidakadilan serta memperparah konflik keluarga yang sudah terjadi.

"Kami hanya meminta penegakan hukum yang adil dan transparan. Mari sama-sama kita tegakkan hukum dengan benar agar semua pihak mendapatkan keadilan," pungkas Hartanta. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IDF Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon Selatan
Deddy Sitorus Dorong Wapres dan Menteri Mulai Berkantor di IKN
Dapat Izin Iran, Dua Kapal Pertamina Bersiap Lintasi Selat Hormuz
17 Warga Gugat Polda Metro Jaya soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Tiga Rumah di Jalan Bromo Terbakar
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Tiga Rumah di Jalan Bromo Terbakar
komentar
beritaTerbaru