Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Proyek Fiktif, Satu Ditahan

Muhammad Irsan - Selasa, 31 Maret 2026 20:54 WIB
332 view
Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Proyek Fiktif, Satu Ditahan
Foto: Dok/Humas Kejari Binjai
Tim Kejari Binjai mengamankan satu dari empat tersangka Joko Waskitono, di Kantor Kejari Binjai, Selasa (31/3/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan empat tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025.

Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.

Tim penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial JW (Joko Waskitono), AR (Agung Ramadhan), SH (Suko Hartono), dan DA (Dody Alfayed). Penetapan mereka dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026.

"Dalam perkara ini, tersangka JW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian SH MH, Selasa (31/3/2026) malam.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AR, SH, dan DA dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 UU Tipikor.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru