Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Fraksi PSI Soroti Revisi Perda Sistem Kesehatan, Tanpa Ketegasan Akan Sia-sia

Horas Pasaribu - Senin, 06 April 2026 16:29 WIB
110 view
Fraksi PSI Soroti Revisi Perda Sistem Kesehatan, Tanpa Ketegasan Akan Sia-sia
Ist/SNN
Henry Jhon Hutagalung

Medan(harianSIB.com)

Fraksi PSI DPRD Medan pesimis Perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan bisa dijalankan dengan baik. Pasalnya, Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ungkapan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PSI Henry Jhon Hutagalung pada paripurna pandangan fraksi-fraksi atas penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan, Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (6/4/2026).

Henry Jhon mengungkapkan, dugaan malpraktek tidak pernah diproses secara hukum. Tidak jarang orang masuk rawat inap dalam kondisi masih segar tapi setelah dirawat atau dioperasi meninggal dunia.

Baca Juga:
"Masyarakat tidak tahu harus mengadu kemana terhadap malpraktek ini. Kasihan kita melihatnya orang mati sia-sia karena kecerobohan dokter dan rumah sakit," ungkapnya.

Dia melihat, analisis para medis di rumah sakit di Medan sangat lemah. Kualitas dokter menentukan kepastian diagnosa. Tentu ada kesalahan penanganan makanya pasien bisa meninggal dunia, padahal penyakit yang diderita tidak begitu parah. Kesalahan yang terjadi justru tidak pernah sampai ke pengadilan atau oknum dokternya masuk penjara.

"Itu sebabnya kenapa masyarakat lebih memilih berobat ke Penang dan Singapura karena kepastian diagnosa itu terjamin. Memiliki alat kesehatan canggih dan SDM dokter sangat baik. Maka kami sangat pesimis terhadap Ranperda ini, mau dirubah sampai 100 kalipun jika tidak ada pengawasan dan ketegasan Dinas Kesehatan maka sia-sia peraturan itu diterbitkan," tegasnya.

Fraksi PSI, kata Henry Jhon Hutagalung, menegaskan bahwa Fraksi PSI menekankan pada 7 poin yang menjadi fokus utama dalam perubahan Perda. Pertama, PSI meminta pemko melaksanakan Perda Nomor 4 tentang Sistem Kesehatan dan perubahannya secara konsisten karena PSI melihat selama ini pemko tidak sungguh-sungguh melaksanakan Perda tersebut.

Kedua, PSI prihatin melihat banyaknya warga Medan berobat ke luar negeri disebabkan kualitas dokter kurang baik. Tidak ada kepastian tentang penyakit pasien karena kelemahan analisa serta biaya yang tidak pasti.

Ketiga, banyak ditemukan dugaan malpraktek yang tidak diproses secara hukum, ketidaktegasan dinas terkait dalam menindak lanjuti dugaan malpraktek tersebut. Keempat, PSI meminta adanya sistem pengaduan dan dibangun kordinasi antara Dinas terkait dengan aparat penegak hukum untuk memproses malpraktek yang terjadi.

Kelima, Fraksi PSI mengingatkan Pemko Medan akan kebutuhan pelayanan kesehatan yang berada di sekitar pemukiman warga, seperti pembangunan posyandu pembantu di Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia yang telah diperjuangkan sejak tahun 2017 dan ditegaskan kembali pada penyusunan RPJMD 2024-2029.

Keenam, PSI juga mengingatkan pemko akan kebutuhan mobil ambulance di setiap Puskesmas dan ketujuh, pemko harus membangun sistem pengawasan dan pengaduan pasien atas kejadian tidak mendapatkan pelayanan di rumah sakit dengan alasan ketidaktersediaan ruangan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas sejumlah pejabat Eselon 2, Camat dan seluruh anggota DPRD Medan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Diperiksa 6,5 Jam, Grace Natalie Jelaskan Pidato Tolak Perda Syariah
Argentina Kalahkan Meksiko, Icardi Cetak Gol Perdana
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
komentar
beritaTerbaru