Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 April 2026

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, LPS Lakukan Likuidasi

Nelly Hutabarat - Minggu, 12 April 2026 20:21 WIB
104 view
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, LPS Lakukan Likuidasi
Foto OJK
Izin usaha BPR yang dicabut OJK.

Padang(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026. BPR tersebut beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Pencabutan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen. Namun, hingga 4 Maret 2026, kondisi bank tidak kunjung membaik sehingga statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR)

OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan BPR tersebut melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan. OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Dorong Akses Pembiayaan Sektor Riil
Bukber Bersama Jurnalis, LPS Ajak Media Edukasi Jaminan Menabung Masyarakat
Jimmy Ardianto Gantikan Muhamad Yusron sebagai Kepala Divisi Kantor Perwakilan LPS I Medan
Kejati Sumut dan LPSK Perkuat Komitmen Perlindungan Saksi dan Korban
Ratusan Massa Berbagai Kelompok Masyarakat Unjuk Rasa di Basecamp PT Gruti dan PT Teluk Nauli
Viktor Silaen Desak Satgas PKH Segel 13 Perusahaan Perusak Lingkungan yang Izinnya Sudah Dicabut di Sumut
komentar
beritaTerbaru