Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Ombudsman Sumut Soroti Gaji 2.341 Guru PPPK Paruh Waktu di Deliserdang yang Belum Dibayar

Tanda Monang Pasaribu - Senin, 13 April 2026 16:06 WIB
130 view
Ombudsman Sumut Soroti Gaji 2.341 Guru PPPK Paruh Waktu di Deliserdang yang Belum Dibayar
Foto: Dok/Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin

"Tidak bisa seseorang sudah bekerja tetapi tidak menerima gaji. Itu jelas pelanggaran terhadap hak pekerja," tegas Herdensi.

Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap PPPK Paruh Waktu dibandingkan pegawai lain di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Disebutkan, sejumlah pegawai di instansi lain tetap menerima gaji, sementara guru PPPK Paruh Waktu belum.

Oleh karena itu, Ombudsman Sumut meminta Pemkab Deliserdang tidak bersikap diskriminatif dalam kebijakan penggajian.

"Tidak boleh ada perlakuan berbeda. Jika satu sektor dibayar, maka sektor lainnya juga harus diperlakukan sama," ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik di sektor pendidikan. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas layanan pendidikan di daerah tersebut.

Ombudsman pun mendorong Pemkab Deliserdang segera mengambil langkah konkret agar hak para guru terpenuhi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Sumut Soroti Penggunaan Mobil Dinas di Pemprovsu
PPDB Online 2018, Ombudsman Sumut Ingatkan Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
Bawa Ratusan Juta Gaji Guru, Bendahara UPT Disdik Hiliduho Nias Tewas Dirampok
Ketua F-Gerindra DPRD Medan Usulkan Gaji Guru Honorer Ditampung APBD 2018
Wabup: Honor Guru Sekolah Minggu Ditampung di APBD Deliserdang Perlu Kajian Khusus
Puluhan Pendeta Minta Honor Guru Sekolah Minggu Ditampung di APBD Deliserdang
komentar
beritaTerbaru