Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Ombudsman Sumut Soroti Gaji 2.341 Guru PPPK Paruh Waktu di Deliserdang yang Belum Dibayar

Tanda Monang Pasaribu - Senin, 13 April 2026 16:06 WIB
127 view
Ombudsman Sumut Soroti Gaji 2.341 Guru PPPK Paruh Waktu di Deliserdang yang Belum Dibayar
Foto: Dok/Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin

Medan(harianSIB.com)

Ombudsman Sumatera Utara mempertanyakan belum dibayarkannya gaji 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Deliserdang. Pembayaran gaji tersebut dinilai seharusnya dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menyampaikan hal itu kepada wartawan di Medan, Senin (13/4/2026). Ia menilai, tidak dicairkannya gaji para guru tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji guru PPPK Paruh Waktu, mengingat mereka telah diangkat dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Herdensi menjelaskan, kewajiban penganggaran tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025. Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran untuk PPPK Paruh Waktu melalui pos belanja barang dan jasa dalam APBD, khususnya untuk jabatan guru.

Baca Juga:
Selain itu, ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu juga diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah.

Ia menambahkan, terdapat dua kategori PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Perbedaan utama terletak pada sumber penggajiannya. PPPK penuh waktu dibayar melalui belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu melalui belanja barang dan jasa. Namun, keduanya tetap bersumber dari APBD.

"Tidak bisa seseorang sudah bekerja tetapi tidak menerima gaji. Itu jelas pelanggaran terhadap hak pekerja," tegas Herdensi.

Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap PPPK Paruh Waktu dibandingkan pegawai lain di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Disebutkan, sejumlah pegawai di instansi lain tetap menerima gaji, sementara guru PPPK Paruh Waktu belum.

Oleh karena itu, Ombudsman Sumut meminta Pemkab Deliserdang tidak bersikap diskriminatif dalam kebijakan penggajian.

"Tidak boleh ada perlakuan berbeda. Jika satu sektor dibayar, maka sektor lainnya juga harus diperlakukan sama," ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik di sektor pendidikan. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas layanan pendidikan di daerah tersebut.

Ombudsman pun mendorong Pemkab Deliserdang segera mengambil langkah konkret agar hak para guru terpenuhi.

Menurutnya, pekerja yang telah menjalankan tugas dengan baik sudah seharusnya mendapatkan imbalan yang layak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Sumut Soroti Penggunaan Mobil Dinas di Pemprovsu
PPDB Online 2018, Ombudsman Sumut Ingatkan Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
Bawa Ratusan Juta Gaji Guru, Bendahara UPT Disdik Hiliduho Nias Tewas Dirampok
Ketua F-Gerindra DPRD Medan Usulkan Gaji Guru Honorer Ditampung APBD 2018
Wabup: Honor Guru Sekolah Minggu Ditampung di APBD Deliserdang Perlu Kajian Khusus
Puluhan Pendeta Minta Honor Guru Sekolah Minggu Ditampung di APBD Deliserdang
komentar
beritaTerbaru