Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Ahli Nilai Kewajiban 20 Persen Lahan Tak Berlaku di Kasus Citra Land

Rido Sitompul - Senin, 13 April 2026 21:25 WIB
154 view
Ahli Nilai Kewajiban 20 Persen Lahan Tak Berlaku di Kasus Citra Land
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026).

Pendapat tersebut diperkuat oleh ahli lainnya, Dr Yagus Suyadi SH MSi dari Universitas Jayabaya. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Permen ATR/BPN yang mengatur pemberian hak atas tanah.

Menurutnya, proses pengajuan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan merupakan langkah yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Hakim Anggota Yusafrihardi Girsang menilai terdapat peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara.

"Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat," ujarnya.

Ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Prof Nindyo Pramono, juga menjelaskan mekanisme inbreng dalam perkara tersebut. Ia menyebut adanya quasi inbreng, yakni pemasukan modal berupa tanah HGU milik PTPN II ke anak perusahaan, PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

"Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," katanya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
komentar
beritaTerbaru