Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Ahli Nilai Kewajiban 20 Persen Lahan Tak Berlaku di Kasus Citra Land

Rido Sitompul - Senin, 13 April 2026 21:25 WIB
157 view
Ahli Nilai Kewajiban 20 Persen Lahan Tak Berlaku di Kasus Citra Land
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara Citra Land di Pengadilan Tipikor Medan menghadirkan sejumlah ahli dari pihak terdakwa, Senin (13/4/2026). Dalam persidangan tersebut, ahli menilai ketentuan kewajiban penyerahan 20 persen lahan tidak dapat serta-merta diterapkan dalam kasus yang tengah disidangkan.

Ahli Hukum Agraria dan Administrasi Pertanahan dari UGM Yogyakarta, Prof Nurhasan Ismail, menyatakan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat berdiri sendiri dan harus dikaitkan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.

"Pasal tersebut belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas terkait bagaimana pemenuhan penyerahan 20 persen tanah HGU yang diubah menjadi HGB," ujarnya di hadapan majelis hakim saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Iman Subakti.

Menurutnya, ketentuan itu merupakan turunan dari Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023, sehingga penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan tidak sepihak.

Baca Juga:
Ia menegaskan, dalam perkara ini yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan hak atas tanah. Sebab, Hak Guna Usaha (HGU) telah dilepaskan terlebih dahulu sehingga menjadi tanah negara sebelum diberikan Hak Guna Bangunan (HGB).

"Pasal 165 ayat (1) hanya dapat diterapkan dalam perubahan hak, bukan pemberian hak," tegasnya.

Pendapat tersebut diperkuat oleh ahli lainnya, Dr Yagus Suyadi SH MSi dari Universitas Jayabaya. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Permen ATR/BPN yang mengatur pemberian hak atas tanah.

Menurutnya, proses pengajuan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan merupakan langkah yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Hakim Anggota Yusafrihardi Girsang menilai terdapat peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara.

"Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat," ujarnya.

Ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Prof Nindyo Pramono, juga menjelaskan mekanisme inbreng dalam perkara tersebut. Ia menyebut adanya quasi inbreng, yakni pemasukan modal berupa tanah HGU milik PTPN II ke anak perusahaan, PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

"Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lainnya dari tim penasihat hukum terdakwa.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
komentar
beritaTerbaru