Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Ombudsman Sumut Prihatin Atas Penemuan 6,8 Kilogram Ganja di Area Lapas Kelas II B Padangsidimpuan

Tanda Monang Pasaribu - Senin, 08 Juni 2026 17:57 WIB
102 view
Ombudsman Sumut Prihatin Atas Penemuan 6,8 Kilogram Ganja di Area Lapas Kelas II B Padangsidimpuan
Foto: Dok/Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi Adnin.

Medan(harianSIB.com)

Temuan 6,8 kilogram ganja di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menuai sorotan tajam dari Ombudsman Sumatera Utara. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai peristiwa tersebut sebagai ironi yang sulit diterima akal sehat, mengingat lapas merupakan tempat yang seharusnya memiliki sistem pengamanan dan pengawasan berlapis.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan, keberadaan narkotika dalam jumlah besar di lingkungan lapas memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini dijalankan. Terlebih, ganja tersebut ditemukan dalam razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, serta pihak lapas, dan diduga melibatkan empat orang narapidana.

Menurut Herdensi, lapas sejatinya merupakan tempat pembinaan bagi para terpidana sebelum kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Karena itu, lingkungan lapas seharusnya steril dari berbagai bentuk tindak pidana baru, termasuk peredaran narkotika.

Namun, temuan 6,8 kilogram ganja di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan justru menunjukkan realitas yang berbeda. Publik, kata dia, berhak mempertanyakan bagaimana barang terlarang dalam jumlah besar dapat masuk ke area yang dijaga ketat dan diawasi dengan berbagai prosedur pemeriksaan.

Baca Juga:
Ombudsman menilai, temuan tersebut menjadi indikasi adanya kegagalan dalam sistem pengawasan, pengendalian dan pengamanan terhadap lalu lintas orang maupun barang yang keluar masuk lapas. Dalam tata kelola pemasyarakatan yang baik, setiap orang dan barang seharusnya melalui pemeriksaan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Herdensi juga menegaskan, ganja seberat 6,8 kilogram bukanlah barang yang mudah disembunyikan atau masuk tanpa terdeteksi. Jumlah sebesar itu membutuhkan ruang penyimpanan, jalur distribusi, serta adanya celah pengawasan yang cukup besar.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
Pembacok Sekretaris Dinas PUPR Padangsidimpuan Ditangkap
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
1 Bal Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai
Edarkan Ganja, Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru