Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Juli 2026

Pemasok Sabu di Marbau Labura Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Minggu, 26 Juli 2026 20:58 WIB
83 view
Pemasok Sabu di Marbau Labura Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
PEMASOK SABU DITANGKAP: Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap AS alias Afandi alias Kopok (32), yang diduga sebagai pemasok kepada pengedar di Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Labura, Jumat (24/7/2026) malam.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pemasok Narkoba di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Berbekal pengembangan kasus dari penangkapan seorang residivis, polisi bergerak cepat meringkus pria yang diduga sebagai pemasok sabu kepada pengedar untuk diedarkan.

Terduga pemasok sabu yang diamankan berinisial AS alias Afandi alias Kopok (32). Ia ditangkap Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.20 WIB. Operasi penangkapan dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir SH.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus (plastik klip) sabu seberat bruto 1,14 gram.

"Tim petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, satu pak plastik klip kecil kosong, selembar tisu, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hijau, serta uang tunai Rp280 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu," kata AKP Hardiyanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga:
Dalam pemeriksaan awal, ungkap Kasat, Afandi mengakui sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan kepada pembeli. Pengakuan itu sekaligus menguatkan hasil penyelidikan sebelumnya setelah residivis Narkoba, TS alias Tahan (32), yang telah tertangkap menyebut Afandi sebagai pemasok sabu yang menyuplai barang haram kepadanya untuk diedarkan kepada masyarakat.

Sebelumnya, sekitar pukul 20.40 WIB di lokasi yang sama, Tim Satresnarkoba menangkap Tahan. Dari residivis atau mantan narapidana tersebut, tim polisi menyita 12 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,73 gram, plastik klip kosong, sekop yang terbuat dari pipet, dompet warna hijau, tisu, telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp110 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Tanjungbalai Tangkap Dua Terduga Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Jual Sabu ke Polisi, Pemuda di NA IX-X Labura Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Mantan Napi Narkoba Tertangkap Edarkan Sabu di Labura, 12 Paket Sabu Disita
Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Marelan
Empat Hari, Polres Binjai Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Tangkap Tiga Tersangka
Dua Bersaudara Diduga Edarkan Sabu di Labuhan Deli, Dibekuk Polisi
komentar
beritaTerbaru
Trio Ambisi Guncang PRSU ke 50

Trio Ambisi Guncang PRSU ke 50

Medan(harianSIB.com)Malam di panggung utama Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 berubah menjadi ruang penuh nostalgia ketika Trio Ambisi