Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter

Rido Sitompul - Kamis, 25 Juni 2026 20:50 WIB
1.259 view
Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Kedua terdakwa saat mendengar pledoi yang dibacakan tim penasihan hukum di ruang sidang PN Medan, Kamis (25/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan.

Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum yang terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan disebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung pembuktian yang kuat serta masih menyisakan banyak keraguan hukum.

Menurut penasihat hukum, unsur-unsur yang didakwakan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Mereka menilai pembelian Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jerigen tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi.

"Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jerigen merupakan alat kejahatan," tegas Rumintang Naibaho, Ketua PBH Peradi Medan dalam pledoinnya.

Baca Juga:
Mereka mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak SPBU, pengisian BBM dilakukan melalui sistem resmi, tercatat dalam administrasi, dan mengikuti prosedur operasional yang berlaku. Bahkan, menurut pembelaan tersebut, penggunaan jerigen dilakukan atas seizin petugas SPBU.

Penasihat hukum juga mempertanyakan unsur niaga dan pengangkutan yang didakwakan jaksa. Menurut mereka, tidak ditemukan bukti adanya transaksi penjualan kembali, pembeli, keuntungan, maupun jaringan distribusi ilegal yang dapat menunjukkan adanya aktivitas perdagangan BBM subsidi.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Minta Harga BBM Nonsubsidi Turun
Kader MPI Diingatkan Jangan Jadi Provokator, Tapi Jadi Motivator Masyarakat
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Kapolsek Dolok Silau Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019
Caleg DPRD Simalungun Ajak Masyarakat Pahami Makna Pesta Demokrasi
komentar
beritaTerbaru