Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 Juli 2026

Ijeck Desak Pengetatan Aturan ODOL, Kecelakaan Maut Sibolangit akan Dibawa ke Rapat Komisi V DPR RI

Leo Bastari Bukit - Sabtu, 18 Juli 2026 20:14 WIB
118 view
Ijeck Desak Pengetatan Aturan ODOL, Kecelakaan Maut Sibolangit akan Dibawa ke Rapat Komisi V DPR RI
Ist/SNN
Anggota Komisi V DPR RI Dr H Musa Rajekshah.

Medan(harianSIB.com)

Anggota Komisi V DPR RI Dr H Musa Rajekshah menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, lintas Medan-Berastagi, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (17/7/2026), yang menewaskan empat orang dan menyebabkan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Politisi yang akrab disapa Ijeck itu menegaskan akan membawa persoalan kecelakaan tersebut ke dalam rapat Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan RI.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan aturan terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia.

"Kaitan kecelakaan ini saya akan membawa ini dalam rapat di Komisi V DPR RI nantinya dengan mitra kerja kami yaitu Kementerian Perhubungan," ujar Ijeck saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga:
Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil investigasi resmi dari kepolisian guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Namun, berdasarkan informasi awal, persoalan muatan berlebih dan kemampuan sistem pengereman truk menjadi perhatian serius.

"Agar ada aturan yang tegas juga tentang aturan ODOL karena kecelakaan yang terjadi di Sibolangit ini merupakan tidak kuatnya rem truk menahan beban, apalagi di jalan menurun. Ini sering terjadi tidak hanya di Sumut namun di daerah lain di Indonesia," katanya.

Ijeck menilai penegakan aturan terhadap kendaraan ODOL harus diperkuat. Menurutnya, sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, tetapi juga kepada pemilik kendaraan maupun perusahaan angkutan yang mengoperasikan armada dengan muatan melebihi kapasitas.

"Kami sebagai Komisi V DPR RI akan menyarankan adanya aturan yang tegas, tidak hanya berlaku kepada sopir kendaraan, tetapi juga kepada pemilik kendaraan atau perusahaan jasa angkutan. Perusahaan harus lebih memperhatikan perawatan kendaraan dan memastikan batas beban muat sesuai dengan izin KIR kendaraan truk," ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha jasa angkutan untuk menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. Muatan yang melebihi kapasitas, kata dia, tidak hanya mempercepat kerusakan kendaraan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

Di akhir pernyataannya, Ijeck menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi.

"Saya prihatin atas kejadian kecelakaan ini. Kepada keluarga korban turut berduka cita dan semoga kecelakaan-kecelakaan ini tidak berulang kembali," tuturnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ijeck Desak Pembangunan Jalur Kereta Medan-Aceh Dipercepat
1.500 Atlet Taekwondo dari 10 Provinsi Akan Bertanding Rebut Piala Ijeck
MPW PP Sumut Salurkan 8 Hewan Kurban untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Sprint Rally Putaran I Adu Ketangkasan di Sport Centre Batangkuis, Diamankan Polresta Deliserdang
Ijeck Soroti Narkoba, Judi Online dan Geng Motor dalam Silaturahmi dengan Menko Polkam
Mahasiswa Sumut di Jawa Terbantu Program Mudik Gratis Ijeck
komentar
beritaTerbaru