Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Sidang Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Sebut Dua Ahli Ungkap Kelemahan Dakwaan

Rido Sitompul - Jumat, 24 Juli 2026 14:18 WIB
87 view
Sidang Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Sebut Dua Ahli Ungkap Kelemahan Dakwaan
Foto/Ist
Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Djoko Sutrisno.

Medan(harianSIB.com)

Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menilai keterangan dua saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mengungkap kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.

Kuasa hukum PT PASU, Willyam Raja D. Halawa, mengatakan ahli hukum pidana dan ahli audit yang dihadirkan dalam persidangan justru mempersoalkan dua fondasi utama dakwaan, yakni kriminalisasi hubungan bisnis dan metode penghitungan kerugian keuangan negara oleh KAP yang dinilai tidak memenuhi standar.

"Persidangan telah memperlihatkan bahwa perkara ini tidak sesederhana yang dibangun dalam dakwaan. Dua ahli dari disiplin ilmu berbeda sama-sama mengungkap persoalan fundamental yang menurut kami wajib menjadi perhatian majelis hakim," kata Willyam, Jumat (24/7/2026).

Menurut Willyam, ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, secara tegas menyatakan hubungan kontraktual, utang-piutang, maupun sengketa bisnis tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Mahmud, kata dia, juga menjelaskan dugaan penyalahgunaan kewenangan merupakan konsep hukum administrasi negara yang harus diuji lebih dahulu dalam rezim administrasi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. Bahkan, penerapan hukum pidana tetap harus menghormati asas ultimum remedium, yakni sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administrasi atau perdata tidak lagi dapat ditempuh.

"Pesan ahli sangat jelas. Sengketa bisnis bukan otomatis korupsi. Seluruh unsur pidana, termasuk unsur melawan hukum dan adanya mens rea, harus dibuktikan secara utuh, bukan diasumsikan," ujarnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Menangkan Sengketa Pajak PT Inalum
Sah Akuisisi 51 Persen Freeport, Inalum Terbitkan Global Bond
Pembangungan Gedung Baru PT Inalum Dirancang dengan Konsep Green and Smart Building
Kelompok Lansia Desa Siruar Tobasa Dapat Bantuan Pupuk dari Inalum
250 KK Warga Kurang Mampu di Dairi Terima Bantuan Sembako dari PT Inalum
Pelajar Pintu Pohan Meranti dan Pegawai Inalum Tolak Narkoba
komentar
beritaTerbaru