Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP, Bahas Peserta Rehabilitasi Napi Narkotika
Batubara(harianSIB.com)Lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Labuhan Ruku melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP), bertemp
Lubukpakam (harianSIB.com)
Viralnya video seorang siswa yang datang ke BNI Lubuk Pakam menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien menjadi perhatian publik. Peristiwa itu sekaligus mengingatkan pentingnya memahami prosedur aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP), yang berbeda dengan proses pencairan dana bantuan.
Aktivasi rekening merupakan tahapan awal untuk memastikan peserta didik memiliki rekening tabungan yang aktif sebagai syarat penyaluran bantuan. Proses ini tidak berarti dana PIP dapat langsung dicairkan pada hari yang sama karena penyaluran tetap mengikuti penetapan penerima dan jadwal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, siswa yang telah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian sehingga dana bantuan ditransfer ke rekeningnya.
Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki rekening aktif akan masuk dalam SK Nominasi dan wajib menyelesaikan aktivasi rekening sebelum dapat mengikuti tahapan penyaluran berikutnya.
Baca Juga:Untuk tahun 2026, batas waktu aktivasi rekening PIP berlangsung hingga akhir Desember 2026. Meski masih tersedia waktu, penerima dan keluarganya disarankan tidak menunda proses tersebut agar memiliki kesempatan melengkapi dokumen apabila diperlukan perbaikan administrasi.
Dalam kasus yang terjadi di Lubuk Pakam, keluarga siswa diketahui masih menjalani proses pendaftaran dan aktivasi rekening, bukan pencairan dana bantuan. Karena itu, keluarga penerima diimbau memastikan terlebih dahulu status penerima, kelengkapan dokumen, serta jadwal penyaluran melalui sekolah maupun bank penyalur sebelum datang ke kantor bank.
Sebelum aktivasi dilakukan, peserta didik dan orang tua juga dianjurkan berkoordinasi dengan pihak sekolah mengenai dokumen yang harus dipersiapkan. Persyaratan umumnya meliputi identitas penerima, Kartu Keluarga untuk jenjang tertentu, surat keterangan aktivasi dari sekolah, serta formulir pembukaan atau aktivasi rekening sesuai ketentuan bank.
Dokumen tersebut diperlukan untuk proses verifikasi identitas dan kesesuaian data. Setelah rekening aktif, rekening tersebut akan digunakan sebagai tujuan transfer dana PIP ketika peserta didik telah resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Aktivasi rekening dapat dilakukan langsung oleh peserta didik maupun orang tua atau wali sesuai jenjang pendidikan. Dalam kondisi tertentu, seperti siswa sakit, penyandang disabilitas, berada di wilayah terpencil, atau mengalami kondisi khusus lainnya, proses aktivasi dapat dilakukan melalui mekanisme kuasa oleh kepala satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, setiap bank penyalur juga memiliki prosedur pelayanan bagi nasabah dengan kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus. Karena itu, keluarga disarankan menghubungi bank terlebih dahulu untuk mengetahui layanan yang tersedia, dokumen yang diperlukan, hingga kemungkinan memperoleh pelayanan di luar kantor apabila memenuhi persyaratan.
Keluarga penerima juga diimbau memastikan apakah peserta didik masih berstatus calon penerima, telah ditetapkan sebagai penerima, atau dana bantuan sudah masuk ke rekening. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui sekolah, kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun bank penyalur.
Dengan memahami perbedaan antara aktivasi rekening, penetapan penerima, penyaluran dana, dan pencairan bantuan, keluarga diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan Program Indonesia Pintar dengan lebih tepat, aman dan sesuai prosedur. (*)
Batubara(harianSIB.com)Lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Labuhan Ruku melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP), bertemp
Aekkanopan(harianSIB.com)Tim Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksana
Tapteng(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial PH (29), warga
Tebingtinggi(harianSIB.com)Kapolres Tebingtinggi, AKBP Hotmartua Ambarita memimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Penanganan Bencana Alam, Juma
Batubara(harianSIB.com)Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Opung Boru Pardede (73), warga Dusun VI, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Res
Medan(harianSIB.com)Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijasah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Sumat
Jakarta(harianSIB.com)Polisi Militer menahan Letkol Inf Arman untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan aktivitas judi online yang beropera
Tapteng(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu memerintahkan percepatan pengerjaan normalisasi sungai di Kecamatan
Aekkanopan(harianSIB.com)Suasana penuh kebahagiaan dan rasa syukur menyelimuti acara selamatan di kediaman Sora Andika, di Afdeling IV, Desa
Medan(harianSIB.com)Sebanyak 919 unit rumah hunian tetap (Huntap) pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) TA 2026 akan segera diselesaikan di
Rantauprapat(harianSIB.com)Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bersama Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan TNIPolri