Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 25 September 2026

Rony Reynaldo Situmorang: Sikap Gubernur Tinggalkan Sidang Paripurna Dewan Sah Secara Politik

Firdaus Peranginangin - Selasa, 28 Juli 2026 12:12 WIB
493 view
Rony Reynaldo Situmorang: Sikap Gubernur Tinggalkan Sidang Paripurna Dewan Sah Secara Politik
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Rony Reynaldo Situmorang

Medan(harianSIB.com)

Ketua Komisi C DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang menilai sikap Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution meninggalkan Sidang Paripurna DPRD Sumut merupakan hak politik yang sah dalam dinamika demokrasi dan tidak ada aturan yang dilanggar.

"Forum rapat paripurna merupakan ruang politik yang sarat dengan perbedaan pandangan. Setiap peserta memiliki hak untuk menyampaikan sikap politiknya, termasuk memilih tetap mengikuti ataupun meninggalkan jalannya persidangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026), di DPRD Sumut menyikapi semakin memanasnya polemik terkait sikap Gubernur Sumut meninggalkan sidang paripurna dewan.

Rony mengatakan, langkah yang diambil gubernur bersama OPD Pemprov Sumut merupakan bentuk ekspresi politik yang wajar dilakukan dalam forum politik, sehingga tidak seorang pun berhak melarangnya.

"Dari sisi prosedur, rapat paripurna telah memenuhi syarat kuorum sebelum agenda dimulai. Berdasarkan daftar hadir, dari 100 anggota dewan, 69 di antaranya sudah hadir dan tanda-tangan. Tentunya sudah memenuhi ketentuan dua pertiga peserta sidang sebagaimana diatur dalam tata-tertib (Tatib) DPRD Sumut," katanya.

Baca Juga:
Apalagi, katanya, mekanisme tersebut telah disepakati seluruh peserta sejak sidang dibuka. Kehadiran anggota dewan juga telah dibuktikan melalui daftar absensi, sehingga tidak ada persoalan mengenai legalitas pelaksanaan rapat paripurna.

Rony mengakui, sikap gubernur meninggalkan sidang dapat memunculkan berbagai penilaian. Namun, langkah tersebut juga dapat dimaknai sebagai pesan agar seluruh pihak menghormati jalannya forum sehingga proses pengambilan keputusan berlangsung tertib dan tetap menjunjung etika demokrasi.

Politisi Partai NasDem ini juga menegaskan, Tatib DPRD pada dasarnya mengatur mekanisme internal bagi anggota dewan. Dalam paripurna tersebut, syarat kuorum telah terpenuhi sehingga tidak ada aturan yang dilanggar oleh gubernur.

Rony menambahkan, sikap meninggalkan ruang sidang bukanlah hal baru dalam kehidupan parlemen Indonesia. Langkah serupa kerap dilakukan fraksi-fraksi di DPRD maupun DPR RI sebagai bentuk penyampaian sikap politik dalam proses demokrasi.

Berkaitan dengan itu, Sekretaris Wilayah Garda Pemuda NasDem Sumut itu mengajak semua pihak menghentikan polemik soal sikap gubernur meninggalkan sidang paripurna dan kembali fokus membangun Sumut .

"Mari bersikap dewasa dan bergandengan tangan untuk membangun dan berkolaborasi menuju Sumut penuh keberkahan. Sumut tidak akan maju jika kita tidak bersatu dan saling menonjolkan ego masing-masing," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Anggota DPR Fayakhun Divonis 8 Tahun, Hak Politik Dicabut
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
Jaksa KPK Tuntut Ayah-Anak Dicabut Hak Politik 3 Tahun
komentar
beritaTerbaru