Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 09 Oktober 2026

Kasus Utang Piutang, PN Niaga Medan Tetapkan Wesly Silalahi Dalam Status PKPU Sementara

Donna Hutagalung - Rabu, 12 Agustus 2026 16:44 WIB
889 view
Kasus Utang Piutang, PN Niaga Medan Tetapkan Wesly Silalahi Dalam Status PKPU Sementara
Foto: Dok/Detikcom
Ilustrasi palu hakim

Medan(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan menetapkan Wesly Silalahi, yang kini menjabat Wali Kota Pematangsiantar, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Penetapan tersebut tercantum dalam amar putusan perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga MDN yang dibacakan pada 10 Agustus 2026. Perkara itu diajukan Jauliman Purba dan Eben Saragih sebagai pemohon terhadap Wesly Silalahi selaku termohon.

Majelis hakim yang diketuai Dr Sarma Siregar, SH, MH, mengabulkan seluruh permohonan PKPU yang diajukan kedua pemohon.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan Wesly Silalahi berada dalam keadaan PKPU Sementara paling lama 45 hari sejak putusan tersebut diucapkan.

Baca Juga:

Majelis juga mengangkat hakim pengawas serta menunjuk Dr Herdi Munte, S.H., M.H., Muhammad Ibnu Hidayah, S.H., M.H., Gorata Paltie Sihilohilo, S.H., M.H., dan Fridolin Siahaan, S.H., M.H. sebagai tim pengurus dalam proses PKPU.

Tim tersebut juga ditunjuk sebagai tim kurator apabila nantinya debitor dinyatakan pailit, untuk mengurus dan membereskan harta pailit.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kabag Log dan 3 Kapolsek Polresta Deliserdang Sertijab
Lakukan Pengecekan Ketat, Polres Pematangsiantar Pastikan Menu MBG Layak Dikonsumsi
5 Pejabat Polres Pematangsiantar Berganti, Kapolres Tekankan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
SO LPK Seikou Education Pematangsiantar Berangkatkan 11 Peserta Magang ke Jepang
Pengurus PWI Pematangsiantar Audiensi ke DPRD Jelang Konferensi, Timbul Lingga Siap Beri Dukungan
Puntung Rokok Picu Kebakaran Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta
komentar
beritaTerbaru