Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Oktober 2026

Afif Abdillah Dorong Tarif Parkir di Kota Medan Sesuai Kemampuan Masyarakat

Horas Pasaribu - Selasa, 20 Oktober 2026 16:53 WIB
253 view
Afif Abdillah Dorong Tarif Parkir di Kota Medan Sesuai Kemampuan Masyarakat
Foto SIB/ istimewa
Afif Abdillah.

Medan(harianSIB.com)

DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin yang menjadi pembahasan dalam revisi tersebut adalah pengaturan sistem dan tarif parkir, baik konvensional, digital, maupun sistem berlangganan atau menggunakan barcode.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Afif Abdillah, mengatakan, revisi perda tersebut diarahkan untuk memberikan pengaturan yang lebih fleksibel, terutama dalam penetapan tarif parkir yang sesuai dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat.

Menurut Afif, pengaturan teknis mengenai tarif parkir sebaiknya tidak seluruhnya dirinci dalam perda, tetapi dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi di lapangan.

Namun, ia menekankan, penetapan tarif tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
"Penetapan tarif harus memperhatikan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat. Jangan asal menetapkan tarif tanpa melakukan kajian terlebih dahulu," kata Afif kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Afif menilai, besaran tarif parkir yang berlaku perlu dievaluasi agar tidak memberatkan masyarakat, tetapi tetap dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Penentuan tarif juga perlu mempertimbangkan efektivitas pemungutan retribusi parkir.

Ia menyoroti kemungkinan penerapan tarif yang lebih terjangkau, seperti Rp2.000 atau Rp3.000, dengan tetap memperhatikan kondisi dan karakteristik lokasi parkir.

Menurut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan ini, tarif yang realistis dan mudah dijangkau masyarakat berpotensi mendorong kepatuhan pengguna dalam membayar retribusi parkir. Perlu ditekankan pentingnya pengelompokan atau klasifikasi tarif parkir dalam Perwal. Karena tarif dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing lokasi, sehingga tidak harus disamaratakan di seluruh wilayah Kota Medan.

"Seperti penerapan tarif parkir yang ditetapkan pada Perda sebelumnya, ada tipe parkir sesuai lokasi dan ruas jalan atau kewilayahannya. Ada lokasi parkir tipe A yang tarifnya lebih tingga, sedangkan tipe B lebih rendah," ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, sistem pembayaran parkir kata Ketua DPRD Nasdem Kota Medan ini juga menjadi perhatian. Afif berpandangan bahwa penerapan sistem digital perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi.

Menurutnya, pembayaran digital memang dapat menjadi salah satu pilihan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pemungutan retribusi. Namun, penerapannya tidak seharusnya menghilangkan pilihan pembayaran konvensional bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Karena itu, sistem pembayaran parkir secara hibrida (hybrid), yakni menggabungkan pembayaran konvensional dan digital, dinilai lebih realistis untuk diterapkan.

"Tidak semua masyarakat memahami sistem digital. Pembayaran digital bisa diterapkan, tetapi pembayaran konvensional juga perlu tetap tersedia," ungkapnya .

Putra mantan Wali Kota Medan H Abdillah, Ak, MBA ini menilai, pendekatan yang menggabungkan kedua sistem tersebut dapat memberikan kemudahan bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk warga lanjut usia yang belum terbiasa menggunakan aplikasi atau layanan pembayaran digital.

Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 diharapkannya tidak hanya memperbaiki aspek regulasi, tetapi juga menghasilkan kebijakan parkir yang lebih adil, mudah diterapkan, dan sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Dengan pengaturan tarif yang terukur serta sistem pembayaran yang inklusif, Pemko Medan diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah tanpa mengabaikan kepentingan dan daya beli masyarakat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Keliling Nusantara, Mobil Listrik PLN BLITS akan Kunjungi Kota Medan
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
Wakil Wali Kota Medan Tinjau Terminal Amplas
Ketua PGI Kota Medan Minta Rohaniawan Gencar Beri Siraman Rohani
komentar
beritaTerbaru