Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Golkar Sumut Versi Bali Sambut Positif Putusan PTUN Jakarta

- Rabu, 20 Mei 2015 18:30 WIB
497 view
Golkar Sumut Versi Bali Sambut Positif Putusan PTUN Jakarta
Medan (SIB)- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut kubu  menyambut positif keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta yang membatalkan SK Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) tentang pengesahan pengurus Partai Golkar versi hasil Munas Nasional) Ancol  yang disyukuri dengan makan bersama  anak Yatim.

“Syukuran bersama anak Yatim tidak hanya bagi partai Golkar, tapi juga syukuran atas demokrasi kita berjalan dengan baik dan para hakim menjalankan tugasnya dengan profesional dan objektif,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Sodrul Fuad kepada wartawan di sela  syukuran yang digelar, Senin malam (18/5) di Sekretariat DPD Partai Golkar Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Dengan adanya putusan itu, lanjut Sodrul yang didampingi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut Indra Alamsyah, SH, pihak Golkar Munas Bali akan memperkuat barisan dan mengambil hikmah dari konflik yang terjadi di tubuh Golkar, yaitu selain meningkatkan rasa memiliki dari seluruh kader, juga ikatan emosional menjadi lebih baik. “Selanjutnya kami akan konsolidasi, merapatkan barisan menuju Pilkada dan bekerja sesuai titah partai,” ujarnya.

Menurut Indra, keputusan PTUN akan menjadi langkah awal bersatunya dua kubu yang selama ini berseteru mengenai keabsahan, yakni antara kubu Aburizal Bakrie hasil Munas Bali dengan kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol. "Alhamdulillah. Kita berharap putusan itu dapat menyelesaikan konflik internal di tubuh Golkar, pasca Munas Bali dan Munas Ancol," katanya.

Indra yang juga Ketua FP Golkar DPRD Sumut ini menegaskan, tidak ada kalah dan menang dalam putusan itu. Namun, terpenting bagi semua kader Partai Golkar untuk mengambil hikmah dari konflik internal ini. "Ambil hikmahnya. Saya berharap kader Golkar bersatu membangun kebersamaan. Tidak ada kalah dan menang. Ambil sebagai pembelajaran dalam demokrasi bahwa Golkar itu partai besar," katanya.

Dikatakannya, putusan PTUN Jakarta yang tidak menyatakan sah kedua hasil Munas -- Bali dan Ancol telah mengisi kekosongan di tubuh Golkar selama perselisihan, sebab, kepengurusan dikembalikan pada hasil Munas Pekan Baru tahun 2009 yang menghasilkan Ketum Aburizal Bakrie, Sekjend Idrus Marham dan Waketum H Agung Lakosno.

Diakuinya, putusan PTUN belum final, karena masih ada celah kasasi bagi pihak-pihak lain.Kesempatan kasasi harusnya dimanfaatkan Kemenkumham untuk membuktikan bahwa pemerintah netral dan tidak mengintervensi internal partai. (A03/w) 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru